TOPIKSERU.COM, NIAS – Personel Satreskrim Polres Nias membekuk tiga pemain judi daring dari sejumlah lokasi di Kota Gunungsitoli, Jumat (28/6) malam.
Seorang pelaku inisial HBL alias Ama Ken dibekuk dari sebuah warung kopi di Jalan Lagundri, Kecamatan Gunungsitoli.
Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan Satreskrim mengamankan dua pelaku lainnya masing-masing ASZ (27) warga Desa Orahii Tanose’o dan SL (38) warga Desa Saewe.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas mengamankan ASZ dari sebuah warung di Pasar Yaahowu Jalan Lagundri dan SL dari Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu pada Sabtu (29/6) malam,” kata Iptu Osiduhugo melalui keterangan tertulis, Senin (1/7).
Dia mengatakan ketiga pelaku judi daring ini sudah ditahan di RTP Polres Nias menunggu proses berkas perkara.
Terpisah, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani membenarkan adanya operasi penindakan terhadap tindak pidana perjudian tersebut.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada para pelaku berbagai macam jenis judi di wilayah hukum Polres Nias.
Halaman : 1 2 Selanjutnya