Tak lama kemudian, ia dipanggil oleh Rido yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), bersama terdakwa Muhammad Yusuf Efendi yang baru keluar dari dalam gudang.
Rido sempat menawarkan uang kepada Revaldi agar ikut membantu, namun dia menolak tawaran itu.
Meski demikian, Rido kembali mengajak Revaldi ke belakang gudang. Setibanya di lokasi, Yusuf meminta bantuan untuk mengangkat besi. Revaldi kemudian melompati pagar dan menunggu di luar gudang.
Sementara itu, Yusuf bersama Rido masuk ke dalam gudang melalui jendela dan merusak kacanya. Dari dalam, mereka mengambil lima batang besi potongan baja, lalu mengeluarkannya menggunakan karung goni melalui jendela.
Jual Hasil Curian Rp 300 Ribu
Setelah berhasil mengeluarkan besi, Revaldi mencari becak sewaan untuk mengangkut barang curian tersebut. Selanjutnya, para pelaku menjual besi ke sebuah penampungan barang bekas (botot) di kawasan Mandala, Medan, dengan harga Rp 300 ribu.
Dari hasil penjualan itu, Revaldi mendapat bagian Rp100 ribu. Para pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 40 ribu, sementara sisanya untuk rokok.
Polisi Amankan Pelaku
Aksi pencurian itu akhirnya terbongkar. Pada 3 Juni 2025, personel Polsek Medan Area mengamankan Revaldi dan Yusuf dan Yakub Sitorus dan Tumbur Sitohang, di kawasan Medan Denai.
Selain ketiga terdakwa yang telah menerima vonis, pencurian tersebut juga melibatkan pelaku lain, yakni Rido, Mamo, dan Alil, yang hingga kini masih berstatus DPO.
Akibat pencurian secara bersama-sama itu, korban Nova Diana mengalami kerugian material yang mencapai Rp 80 juta.











