Topikseru.com – Upaya meraup keuntungan dengan menyalahgunakan gas LPG bersubsidi berujung pada hukuman pidana. Dua pria, Jafar alias Amin (43) dan Hosmin alias Acai (58), divonis 8 bulan penjara setelah terbukti melakukan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non subsidi.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat dalam sidang di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (22/12/2025).
“Menjatuhkan hukuman penjara masing-masing selama delapan bulan serta denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan kepada para terdakwa,” ujar Hendra saat membacakan amar putusan.
Melanggar Undang-Undang Migas
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim juga memberikan waktu tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan, yang sebelumnya menuntut pidana 10 bulan penjara terhadap masing-masing terdakwa.
Modus Pengoplosan Gas
Berdasarkan fakta persidangan, aksi pengoplosan gas dilakukan pada 16 Agustus 2025 di Kedai Penang, Jalan Platina Raya, Medan.
Para terdakwa menggunakan metode peningkatan tekanan dengan cara merendam tabung gas 12 kilogram kosong ke dalam baskom berisi es batu yang dikelilingi ring seng.
Setelah tekanan meningkat, gas dari tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dialirkan menggunakan alat oplos hingga tabung 12 kilogram terisi penuh.
Tabung gas tersebut kemudian disegel dan dipasarkan kepada konsumen seolah-olah gas non subsidi resmi.
Dalam praktiknya, satu tabung gas 12 kilogram diisi dari empat tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang dibeli seharga Rp 17.000 per tabung. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 180.000 hingga Rp 200.000 per tabung.
Keuntungan dari bisnis ilegal itu dibagi tidak merata. Jafar memperoleh 30 persen, sedangkan Hosmin mengantongi 70 persen dari total keuntungan penjualan.
Terungkap Berkat Laporan Warga
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan gas di lokasi kejadian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Pelabuhan Belawan melakukan penggerebekan dan mendapati kedua terdakwa sedang menjalankan aksinya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan tabung gas LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, alat pengoplos gas, timbangan duduk, baskom, ring seng, segel tabung gas, peralatan bengkel, serta tiga unit telepon genggam milik para pelaku.
Majelis hakim menilai, praktik pengoplosan gas bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat karena tabung gas hasil oplosan tidak memenuhi standar keamanan.











