Pada proses pemeriksaan, KKJ Sumut mendapat informasi bahwa penyidik sempat menyita ponsel milik saksi yang merupakan rekan korban.
Meski saksi tidak bersedia, oknum penyidik tetap mengambil dan menghapus sebuah pesan dari ketua ormas berisi ‘warning’ sebelum kebakaran.
“Fakta lain dalam kasus ini, anak korban juga mengaku merasa terancam saat dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Karo,” ujar Array.
Kepada awak media saat kedatangan Kapolda Sumut Komjen Agung, anak perempuan korban menyampaikan bahwa penyidik memintanya untuk mengakui keterangan yang bukan pengakuannya.
Atas temuan tersebut, KKJ meminta Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam mengusut tuntas kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu, terutama terkait kejanggalan yang terjadi.
KKJ juga mendesak Panglima TNI agar mengusut dugaan keterlibatan oknum anggota TNI yang korban sebut dalam pemberitaanya.
“Kami mendorong seluruh jurnalis di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional dan menaati kode etik jurnalistik,” pungkasnya.(cr1/topikseru.com)












