Topikseru.com – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 89,6 kilogram, Yafizham alias Tengku Hafiz (47) dan Zulfikar Alamsyah (42), lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Yafizham, sementara Zulfikar divonis 20 tahun penjara, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Cakra 3 PN Medan, Rabu (24/12/2025).
Putusan dibacakan langsung oleh hakim ketua Yohana Timora Pangaribuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yafizham dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Yohana saat membacakan amar putusan.
Zulfikar Divonis 20 Tahun Penjara
Selain pidana badan, terdakwa Zulfikar Alamsyah juga dijatuhi denda sebesar Rp1,3 miliar, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pertimbangan Hakim: Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan vonis kedua terdakwa, yakni perbuatan mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta sikap para terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama proses persidangan.
“Adapun hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum,” kata Yohana.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Vonis tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Medan, yang sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap kedua terdakwa atas peran mereka dalam jaringan peredaran sabu berskala besar.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait rencana pengiriman sabu dari Aceh menuju Sumatera Utara melalui Pelabuhan Belawan, pada 18 Februari 2025.
Petugas kemudian membuntuti sebuah mobil BMW yang dikemudikan Yafizham dan menghentikannya di Jalan Asrama Pondok Kelapa, Kecamatan Medan Helvetia, sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari bagasi mobil tersebut, petugas menemukan 30 bungkus sabu seberat 29,8 kilogram.
Sabu Disembunyikan di Dua Mobil
Dalam pemeriksaan, Yafizham mengakui masih membawa 60 bungkus sabu lainnya menggunakan mobil Mercedes-Benz yang diangkut dengan jasa towing dan terparkir tidak jauh dari lokasi.
Hasil pengembangan, petugas menemukan 59,8 kilogram sabu tambahan di dalam mobil tersebut. Total barang bukti yang diamankan mencapai 89,6 kilogram sabu.
Zulfikar kemudian ditangkap karena terbukti menyediakan mobil yang digunakan untuk mengangkut narkotika dari Aceh ke Medan.
Akui Terima Upah Rp 1 Miliar
Dalam persidangan terungkap, Yafizham mengaku telah menjalankan bisnis haram itu sejak tahun 2023.
Sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Munzir Sulaiman, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari satu kali pengiriman tersebut, Yafizham mengaku menerima upah sebesar Rp 1 miliar.












