TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lutfhi Hakim Fauzi tak kunjung mendapat keadilan setelah mengalami peristiwa terlilit kabel semrawut di seputaran Medan Estate, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 23 Februari 2024 lalu.
Kabel menjerat leher Lutfhi Hakim saat melintas di perempatan kampus Universitas Negeri Medan (Unimed). Akibatnya, leher korban luka dan harus mendapat 20 jahitan.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra mengatakan setelah mengalami peristiwa memprihatinkan tersebut, Lutfhi membuat pengaduan ke LBH Medan untuk mendapat keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Korban mengadu ke LBH Medan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan hukumnya,” kata Irvan Saputra, Jumat (5/7).
Irvan mengatakan melalui kuasa hukumnya, Lutfhi telah melayangkan dua kali somasi kepada PT Telekomunikasi Indonesia dan PT Telekomunikasi Seluler.
Namun, perusahaan negara itu mengaku bahwa kabel tersebut bukan milik mereka. Akan tetapi mereka juga tidak memberitahukan siapa provider pemilik kabel maut tersebut.
Dia mengatakan Lutfhi juga telah membuat pengaduan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk menindak pemilik dan menertibkan kabel semrawut tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya