“Akibat peristiwa tersebut korban harus mengeluarkan uang sebesar Rp 40 juta untuk biaya pengobatan,” ujar Irvan.
Lapor Polisi
Setelah beberapa bulan berjuang, Lutfhi korban terjerat kabel semrawut ini tak juga mendapat keadilan.
Lantaran tak mendapat keadilan dan kepastian hukum atas permasalahannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpanya ke Polda Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“LBH Medan menduga Lutfhi adalah korban tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka berat sebagaimana dalam pasal 360 KUHPidana,” kata Irvan,
Irvan berharap Polda Sumut segera menindak lanjuti laporan korban agar mendapat keadilan.
Dia menilai permasalahan hukum yang menimpa Lutfhi melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia.
“Kami menduga permasalahan ini juga melanggar Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan,” pungkasnya.(cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2