Lutfhi warga Medan Korban Kabel Semrawut Mencari Keadilan, Kini Lapor Polisi

Jumat, 5 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luthfi Hakim Fauzi, korban kabel menjuntai saat menjalani pengobatan. Foto: Dok.LBH Medan

Luthfi Hakim Fauzi, korban kabel menjuntai saat menjalani pengobatan. Foto: Dok.LBH Medan

“Akibat peristiwa tersebut korban harus mengeluarkan uang sebesar Rp 40 juta untuk biaya pengobatan,” ujar Irvan.

Lapor Polisi

Setelah beberapa bulan berjuang, Lutfhi korban terjerat kabel semrawut ini tak juga mendapat keadilan.

Lantaran tak mendapat keadilan dan kepastian hukum atas permasalahannya, korban melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpanya ke Polda Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“LBH Medan menduga Lutfhi adalah korban tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka berat sebagaimana dalam pasal 360 KUHPidana,” kata Irvan,

Irvan berharap Polda Sumut segera menindak lanjuti laporan korban agar mendapat keadilan.

Baca Juga  Polda Sumut Jerat 22 Tersangka Narkoba dengan Ancaman Vonis Mati

Dia menilai permasalahan hukum yang menimpa Lutfhi melanggar Pasal 1 ayat (7), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1) dan Pasal 28 H UUD RI Tahun 1945 Jo. Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Mnusia.

“Kami menduga permasalahan ini juga melanggar Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, Pasal 52 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 Tentang Jalan,” pungkasnya.(cr1/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru