Hukum & Kriminal

Fakta Terbaru Pembunuhan Ibu di Medan, Anak Kandung Jadi Pelaku Usai Alami Tekanan Psikologis

×

Fakta Terbaru Pembunuhan Ibu di Medan, Anak Kandung Jadi Pelaku Usai Alami Tekanan Psikologis

Sebarkan artikel ini
anak bunuh ibu kandung
Ilustrasi - Keluarga korban pembunuhan di Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Sunggal, saat menunuggu jenazah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Topikseru.com/Ameq

Topikseru.com, Medan – Kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga di Kota Medan, Faiza Soraya (42), yang sempat menggegerkan publik akhirnya menemui titik terang. Polisi mengungkap bahwa pelaku utama pembunuhan tersebut adalah anak kandung korban sendiri, berinisial AL (12).

Gadis yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu kini telah berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABK) setelah penyidik Polrestabes Medan merampungkan serangkaian penyelidikan mendalam.

Penetapan status tersebut dilakukan usai gelar perkara yang melibatkan pemeriksaan digital forensik, pendekatan ilmiah, serta keterangan puluhan saksi dan ahli.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Pasal yang dikenakan adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (29/12/2025).

Dugaan Motifnya Akumulasi Tekanan Psikologis

Kapolrestabes Medan menjelaskan, motif di balik peristiwa tragis tersebut diduga kuat dipicu oleh tekanan psikologis yang dialami pelaku selama bertahun-tahun.

Menurut hasil penyidikan, AL kerap menyaksikan dan mengalami sendiri kekerasan dalam lingkungan keluarga, termasuk yang dialami oleh kakaknya dan ayahnya.

“Selama kurang lebih tiga tahun terakhir, pelaku diduga mengalami tekanan psikis berat. Ia sering melihat kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga. Hal ini menjadi faktor pemicu utama,” jelas Jean.

Kronologi Kejadian di Dini Hari

Peristiwa pembunuhan terjadi pada 10 November 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban tidur bersama dua anaknya di kamar lantai satu, sementara sang suami berada di lantai dua rumah.

AL terbangun, lalu mengambil sebilah pisau dari dapur dan kembali ke kamar. Saat korban terlelap, tindakan kekerasan pun terjadi.

Baca Juga  Kasus Penipuan Rp 1,5 Miliar Modus Proyek Fiktif dan Skincare: Korban Apresiasi Gerak Cepat Polrestabes Medan

Kakak korban yang terbangun sempat berusaha menghentikan aksi tersebut dengan merampas pisau dan membuangnya. Namun, pelaku kembali mengambil pisau lain sebelum akhirnya berhasil menghentikannya.

Melihat kondisi korban, kakak korban segera memanggil ayahnya. Ambulans dari Rumah Sakit Columbia tiba sekitar pukul 05.40 WIB, namun nyawa korban tak tertolong.

“Korban meninggal dunia akibat kehabisan darah dengan total luka tusukan sebanyak 26 kali,” ungkap Jean.

Hubungan Rumah Tangga Tak Harmonis

Penyidik juga mengungkap bahwa kondisi rumah tangga korban dan suaminya tidak harmonis, yang menurut dugaan turut memengaruhi kondisi psikologis anak-anak di dalam keluarga tersebut.

Tempatkan Pelaku di Rumah Aman

Karena masih di bawah umur, polisi tidak menahan AL di sel biasa, melainkan menempatkannya di rumah aman (safe house) dengan pengawasan ketat.

“Penanganan terhadap AL kami lakukan secara khusus. Ia mendapat pendampingan psikolog, pendidikan agama, serta aktivitas yang menunjang pemulihan mental,” kata Kapolrestabes.

Polisi melakukan pendekatan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan perlindungan dan rehabilitasi anak.

Pemerintah Daerah Ikut Memantau

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Utara, Dwi Endah, menyampaikan bahwa kondisi anak tersebut dalam keadaan stabil.

“Saat berada di Polrestabes Medan, anak merasa aman dan nyaman. Ini menunjukkan proses pemeriksaan kami lakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis anak.