Hukum & Kriminal

Kurir Sabu Jaringan Aceh–Sumut–Riau Ditangkap, Polisi Sita 5 Kg Narkoba

×

Kurir Sabu Jaringan Aceh–Sumut–Riau Ditangkap, Polisi Sita 5 Kg Narkoba

Sebarkan artikel ini
kurir sabu ditangkap
Ilustrasi - Pengedar sabu-sabu setelah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Topikseru.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menggagalkan peredaran narkotika jaringan lintas provinsi. Polisi menangkap seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, karena diduga menjadi kurir lima kilogram sabu-sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas Aceh, Sumatera Utara, dan Riau.

“Pelaku diduga bagian dari jaringan lintas Aceh, Sumatera Utara, maupun Riau,” kata Andy di Medan, Jumat (2/1/2026).

Ditangkap di Jalur Lintas Sumatera

Andy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu-sabu dari Aceh yang akan melintasi wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang Jalur Lintas Sumatera, khususnya wilayah perbatasan Aceh–Sumut, pada Kamis (1/1).

“Petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Dari situ, MU berhasil diamankan,” ujar Andy.

Sembunyikan Sabu 5 Kg dalam Tas Sandang

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tas sandang berwarna hijau yang di dalamnya berisi lima bungkus sabu-sabu dengan total berat mencapai lima kilogram.

Baca Juga  Polda Sumut Selamatkan Uang Negara Rp 2,7 Miliar dari Kasus Tipikor

Dari hasil interogasi awal, MU mengaku narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau, atas perintah seseorang berinisial PON yang berada di wilayah Aceh Utara.

“Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut,” jelas Andy.

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

Selain sabu-sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

  • satu unit telepon genggam,
  • satu lembar tiket angkutan umum,
  • satu buah selimut,
  • serta barang pribadi milik terduga pelaku.

Andy menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan narkoba yang beroperasi di Sumatera Utara.

“Penangkapan ini menjadi pesan kuat di sepanjang tahun 2026. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara,” tegasnya.

Saat ini, MU masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat.