Topikseru.com, Medan – Mahkamah Agung (MA) memperingan hukuman mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara, Aris Yudhariansyah, dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Dalam putusan kasasi bernomor 9711 K/PID.SUS/2025, MA menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi, Prim Haryadi. MA menyatakan Aris terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar, sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU).
“Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi terbukti melanggar Pasal 3,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (2/1/2026).
Selain pidana badan, MA juga menjatuhkan denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan.
Aris yang saat pengadaan APD menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terpidana.
“Apabila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara,” tulis isi putusan lagi.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Medan, yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp700 juta subsider 1 tahun penjara.
Dalam putusan banding, PT Medan menyatakan Aris terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis kasasi tersebut juga sejalan dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan, di tingkat pertama yang lebih dulu menghukum Aris 4 tahun penjara.
Namun, besaran denda dalam putusan MA lebih ringan dibanding putusan pengadilan tingkat pertama.
Sementara itu, hukuman 4 tahun penjara yang dijatuhkan MA jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU.
Dalam persidangan, jaksa menuntut Aris dengan pidana sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp700 juta subsider 4,5 tahun penjara.






