Topikseru.com, Medan – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Namun, pemberlakuan dua undang-undang tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat sipil. Sejumlah kalangan menilai, proses pembentukan hingga kesiapan penerapannya masih menyisakan persoalan mendasar, terutama terkait minimnya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna sejak tahap perumusan.
Kekhawatiran utama yang mengemuka adalah apakah KUHP dan KUHAP baru akan benar-benar menjadi instrumen negara hukum yang membatasi kekuasaan aparat penegak hukum, atau justru berpotensi menjadi alat kekuasaan negara untuk membungkam kritik dan kebebasan masyarakat.
Dinilai Jauh dari Harapan Masyarakat
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menilai, substansi maupun kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru masih jauh dari harapan masyarakat.
Salah satu indikatornya adalah belum rampungnya berbagai peraturan pelaksana, seperti Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres), hingga akhir 2025.
Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan apa yang disebut sebagai “bencana keadilan dan kepastian hukum”, yakni kebingungan dan kekacauan dalam praktik penegakan hukum, baik bagi aparat penegak hukum (APH) maupun masyarakat luas.
Evaluasi Penegakan Hukum Dinilai Belum Tuntas
Paradigma penegakan hukum pidana sepanjang 2024–2025 juga dinilai seharusnya menjadi bahan evaluasi serius sebelum memberlakukan KUHP dan KUHAP baru. Dalam periode tersebut, penegakan hukum kerap disorot karena politisasi proses pidana dan instrumentalisasi aparat penegak hukum.
“Fenomena ini bahkan melahirkan istilah populer di masyarakat, seperti “Partai Coklat”, yang mencerminkan persepsi publik tentang melemahnya supremasi hukum akibat intervensi kekuasaan,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Di sisi lain, Irvan menilai pemerintah juga masih bergulat dengan persoalan besar seperti reformasi kepolisian dan pembenahan sistem peradilan pidana, yang hingga kini dianggap belum menyentuh akar masalah penegakan hukum di Indonesia.
Catatan Pelanggaran HAM dan Kejahatan Lingkungan
LBH Medan juga mencatat tingginya angka penangkapan massal terhadap demonstran dan aktivis lingkungan, yang kerap disertai penggunaan instrumen hukum secara berlebihan.
Dalam beberapa kasus, bahkan undang-undang di luar konteks pidana umum, seperti UU Perlindungan Anak, digunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
Sebaliknya, menurut Irvan, impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan masih dinilai kuat. Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan lebih banyak berujung pada sanksi administratif, bukan pemidanaan yang memberikan efek jera, meskipun dampak kerusakan yang ditimbulkan bersifat luas, lintas generasi, dan berpotensi ekosida.
LBH Medan Dorong Penundaan Lewat Perppu
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, LBH Medan menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berpotensi mengancam demokrasi dan kualitas penegakan hukum.
Oleh karena itu, secara hukum, pemerintah dinilai perlu menunda pemberlakuannya melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Adapun sejumlah alasan penundaan yang dikemukakan, antara lain:
- Kekosongan regulasi teknis karena banyak PP turunan belum disahkan.
- Fenomena involusi penegakan hukum, yakni kemajuan regulasi yang tidak diiringi kualitas keadilan.
- Sikap negara yang dinilai semakin paranoid terhadap kritik masyarakat sipil.
- Kerentanan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum dan potensi praktik transaksional.
- Meningkatnya represi dan kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
- Pengabaian hak asasi manusia serta lemahnya penindakan kejahatan lingkungan.
Selain itu, penerapan KUHP dan KUHAP baru juga dinilai berbenturan dengan budaya kerja aparat penegak hukum yang masih sarat persoalan, mulai dari korupsi hingga pendekatan represif yang lebih berorientasi pada pelaku dibandingkan korban.
Atas dasar itu, LBH Medan mendorong agar pemerintah membuka kembali ruang partisipasi publik secara menyeluruh untuk melakukan perbaikan, demi menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum dalam sistem hukum pidana nasional.












