Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun penjara kepada 4 terdakwa korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar, yang merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar.
Keempat terdakwa tersebut adalah Direktur Utama PT Tekken Pratama (TP) Hairullah B. Hasan, Direktur PT TP Heriyanto, tenaga ahli PT TP Hary Gularso, serta Safnil Wizar selaku Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Ketua majelis hakim Hendra Hutabarat, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan 6 bulan kepada para terdakwa serta denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Sidang Cakra 9, Jumat (2/1/2026) sore.
Selain itu, tiga terdakwa, juga dihukum membayar uang pengganti (UP) masing-masing sebesar Rp1,47 miliar.
Sementara itu, Safnil Wizar tidak dikenakan kewajiban UP karena dinilai tidak menikmati aliran dana dari kerugian negara tersebut.
Majelis hakim menyebutkan, sebagian uang pengganti telah dikembalikan para terdakwa. Hairullah telah menyetor Rp130 juta, Heriyanto Rp205 juta, dan Hary Rp120 juta.
Dengan demikian, sisa uang pengganti yang wajib dibayar masing-masing adalah Rp1,34 miliar, Rp1,26 miliar, dan Rp1,35 miliar.
Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda para terdakwa.
“Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Hendra.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Namun, sikap sopan selama persidangan dan status belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan.
Usai pembacaan putusan, Safnil Wizar langsung menyatakan banding. Sementara tiga terdakwa lainnya bersama jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut keempat terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp1,47 miliar terhadap Hairullah, Heriyanto, dan Hary.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Gedung Balei Merah Putih pada 2016, ketika PT Telkom Indonesia menunjuk anak perusahaannya, PT Graha Sarana Duta (GSD), sebagai pelaksana proyek.
Namun dalam pelaksanaannya, seluruh pekerjaan dialihkan kepada PT Tekken Pratama melalui kontrak kerja tertanggal 21 April 2017 dengan nilai anggaran mencapai Rp51,9 miliar.
Empat terdakwa korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (2/1/2026) sore. Topikseru.com/Agustian












