Hukum & Kriminal

Terungkap, Pembunuhan Anak di Cilegon Dipicu Utang Kripto Pelaku

×

Terungkap, Pembunuhan Anak di Cilegon Dipicu Utang Kripto Pelaku

Sebarkan artikel ini
pembunuhan anak di Cilegon
Direskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Cilegon, Senin (5/1/2026).

Topikseru.com, Cilegon – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap motif di balik kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Cilegon, Banten. Polisi menyebut motif ekonomi menjadi pemicu utama, setelah pelaku mengalami kerugian besar akibat perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan pelaku nekat melakukan kejahatan demi mendapatkan uang secara cepat untuk melunasi utangnya.

“Pelaku melakukan perbuatannya dengan tujuan mendapatkan uang untuk melunasi utang, karena mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto,” kata Dian Setyawan di Cilegon, Senin.

Kronologi Awal: Berniat Mencuri Rumah Kosong

Korban dalam kasus ini adalah seorang anak laki-laki bernama Muhamad Axle Harman Miller. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam rumahnya di kawasan Bukit Baja Sejahtera III, Kota Cilegon, pada Selasa (16/12/2025) sore.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengalami sejumlah luka tusukan di beberapa bagian tubuh, di antaranya paha, dada, dan leher.

Dian menjelaskan, tersangka berinisial HA (31) awalnya tidak berniat melakukan pembunuhan. Pelaku disebut merencanakan pencurian dengan menyasar rumah yang dianggap dalam kondisi kosong.

“Pelaku memastikan rumah dalam kondisi sepi sebelum masuk ke dalam rumah,” ujarnya.

Baca Juga  Harga Mata Uang Kripto di Perdagangan Sabtu (2/8/2025): Bitcoin (BTC) Terpangkas 2,01% dan Ethereum (ETH) Terjatuh 5,3%

Setelah menekan bel rumah dan tidak mendapat respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela.

“Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat pagar dan mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” kata Dian.

Kepergok Korban, Aksi Berubah Fatal

Namun, rencana pencurian tersebut berubah menjadi tindak kekerasan setelah pelaku kepergok korban di dalam rumah. Dalam kondisi panik, pelaku kemudian melakukan serangan terhadap korban.

“Karena panik, pelaku membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya,” jelas Dian.

Aksi tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP,
  • Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023,
  • Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Satreskrim Polres Cilegon. Penyidik juga tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.