Hukum & Kriminal

Kasus Sabu 100 Kg di Medan, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

×

Kasus Sabu 100 Kg di Medan, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
kasus sabu 100 kg Medan
JPU dari Kejari Belawan, membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus sabu secara daring di PN Medan, Senin (5/1/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/1/2026) sore.

Keempat terdakwa tersebut adalah Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar; Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali; serta Sudiharto dan Kamalia, pasangan suami istri asal Kabupaten Langkat yang berperan sebagai kurir.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali, terdakwa Kamalia, terdakwa Sudiharto, dan terdakwa Zulkifli dengan pidana mati,” kata JPU Surya Daniel Partogi saat membacakan tuntutan di ruang sidang Cakra 6 PN Medan.

Jaksa: Tidak Ada Hal yang Meringankan

JPU menyatakan tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan perbuatan para terdakwa.

Menurut jaksa, tindakan mereka telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta berpotensi merusak generasi bangsa,” ujar Daniel.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (7/1/2026).

Kronologi Pengungkapan Kasus

Perkara ini bermula dari informasi yang diperoleh Polda Sumatera Utara terkait dugaan aktivitas seorang perempuan yang mengendalikan peredaran narkotika antarprovinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.

Baca Juga  Jejak Sabu 100 Kilogram dari Medan: Dikemas dalam Bungkus Kopi, Digagalkan sebelum Sampai ke Tangan Pembeli

Hasil penyelidikan mengarah pada Cut Salmia Ali, yang pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB diketahui berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu No. 17 B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tepatnya di kamar 505.

Polisi kemudian melakukan penangkapan dan menemukan 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi B 2903 SRW, yang terparkir di Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Bandar dan Kurir Ditangkap di Lokasi Berbeda

Sementara itu, Zulkifli selaku bandar mendatangi lokasi parkir mobil setelah memantau pergerakan kendaraan melalui sistem GPS dan mendapati mobil tersebut berpindah tanpa perintah darinya.

Polisi kemudian menangkap Zulkifli dan menyita 39 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah di Kompleks Tasbih 1 Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kecamatan Medan Selayang.

Dalam pemeriksaan, Cut mengaku sabu tersebut milik M. Nidar yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dia mengaku diperintahkan mencari orang untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp 80 juta jika pengiriman berhasil.

Cut juga mengungkap bahwa pada 6 Maret 2025, dia menyuruh Sudiharto dan Kamalia mengantar 28 kilogram sabu ke Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza silver, dengan janji upah Rp 300 juta.

Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan menangkap pasangan suami istri itu di Pelabuhan Merak, Banten. Dari tangan keduanya, polisi menyita 28 kilogram sabu.