Hukum & Kriminal

PN Medan Vonis 3 Pria Pembegal Sepedamotor 4 Tahun 7 Bulan Penjara

×

PN Medan Vonis 3 Pria Pembegal Sepedamotor 4 Tahun 7 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Tiga pria pembegal sepedamotor menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/1/2026). [Foto: Topikseru.com/Agustian]

Topikseru.com, Medan – Maulana Putra Yulizar Siregar alias Boy, Rafi Ahmad alias Sesep, dan Muhammad Farhan Saleh Pulungan alias Parhan divonis masing-masing 55 bulan penjara.

Ketiganya terbukti bersalah membegal sepedamotor milik Serly Boru Tambunan di Jalan Sempurna Ujung Blok II, Medan Denai.

Majelis hakim diketuai Joko Widodo, dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan diyakini terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing selama 4 tahun 7 bulan penjara,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/1/2025).

Vonis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Novalita, yang sebelumnya menuntut 55 bulan penjara.

Diketahui kasus ini bermula, pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Maulana dan Rafi tengah berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jermal VII, Kabupaten Deli Serdang. Mereka kemudian mengajak Farhan untuk melakukan aksi pembegalan.

Baca Juga  Polisi Selidiki Satu Keluarga Tewas Diduga Keracunan Asap Genset, Berikut Identitas Para Korban

Keesokan harinya, sekitar pukul 02.00 WIB, Farhan datang ke kontrakan tersebut. Ketiganya lalu merencanakan aksi kejahatan dengan menyiapkan pisau dan obeng sebagai senjata.

Sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Sempurna, para terdakwa melihat korban Serly mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BK 6841 AMP. Mereka langsung menghadang korban dan memaksa turun.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong, namun salah satu pelaku menikam bahu kiri korban dengan pisau dan menusuk perutnya dengan obeng hingga korban tak berdaya. Ketiganya lalu melarikan sepeda motor korban.

Motor hasil rampasan tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama Arif seharga Rp4,5 juta.

Uang hasil penjualan dibagi tiga, masing-masing mendapat Rp1,3 juta, sedangkan sisanya Rp600 ribu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari di rumah kontrakan.

Akibat aksi brutal tersebut, korban Serly mengalami luka tusuk dan trauma mendalam serta kerugian materi sekitar Rp20 juta.