Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu 1,05 Gram, Yusni Syahputra Divonis 6 Tahun Penjara

×

Edarkan Sabu 1,05 Gram, Yusni Syahputra Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
vonis pengedar sabu Medan
erdakwa pengedar sabu menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (6/1/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian.

Ringkasan Berita

  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusni Syahputra alias Ayah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 mi…
  • Dia terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram.
  • Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (6/1/2026) sore.

Topikseru.com, Medan – Terdakwa kasus peredaran narkotika, Yusni Syahputra alias Ayah, dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,05 gram.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (6/1/2026) sore.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusni Syahputra alias Ayah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara,” kata hakim ketua Eliyurita saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula pada 26 Juli 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, terdakwa membeli narkotika jenis sabu seberat 2 gram dari seseorang bernama Edi, yang hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian. Transaksi tersebut dilakukan dengan harga Rp 640.000.

Baca Juga  Studio 21 Pematangsiantar Jadi Lokasi Peredaran Pil Ekstasi, Manajer Terlibat, Pemasok Ditangkap

Dari total sabu yang dibeli, terdakwa diketahui telah menjual 1 gram sabu seharga Rp 400.000.

Keesokan harinya, 27 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, terdakwa berada di Jalan Brigjen Katamso Gang Rame, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, untuk menunggu calon pembeli.

Polrestabes Medan yang menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut, kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.

Saat terdakwa hendak menyerahkan sabu seberat 1 gram, petugas langsung melakukan penangkapan.

Barang Bukti Disita

Dari tangan terdakwa, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu serta uang tunai Rp 400.000 hasil transaksi. Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti narkotika tersebut memiliki berat bersih 1,05 gram.

Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui bahwa sabu dan uang tunai yang disita merupakan miliknya, serta mengaku memperoleh narkotika tersebut dari Edi.

Selanjutnya, terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum hingga akhirnya disidangkan di PN Medan.