Hukum & Kriminal

Dua Terdakwa Penipuan CPNS Jalur Titipan Jalani Sidang di PN Medan, Kerugian Korban Capai Rp 350 Juta

×

Dua Terdakwa Penipuan CPNS Jalur Titipan Jalani Sidang di PN Medan, Kerugian Korban Capai Rp 350 Juta

Sebarkan artikel ini
penipuan CPNS jalur titipan
Hakim menyidangkan dua terdakwa kasus penipuan CPNS secara daring di PN Medan, Rabu (7/1/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian.

Ringkasan Berita

  • Dua terdakwa, Andika Irawan alias Dika (26) dan Sri Handayani alias Yeni (50), resmi menjalani persidangan perdana di…
  • Keduanya didakwa telah menipu sejumlah korban dengan iming-iming kelulusan CPNS tanpa seleksi resmi, yang mengakibatk…
  • Di lokasi tersebut, korban diperkenalkan dengan terdakwa Sri Handayani, yang mengaku memiliki akses khusus untuk melo…

Topikseru.com, Medan – Kasus dugaan penipuan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur titipan kembali mencuat di Kota Medan. Dua terdakwa, Andika Irawan alias Dika (26) dan Sri Handayani alias Yeni (50), resmi menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keduanya didakwa telah menipu sejumlah korban dengan iming-iming kelulusan CPNS tanpa seleksi resmi, yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 350 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jennifer Syilvia Theodora mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dengan seorang perempuan bernama Astania Sukma alias Nia, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Modus Jalur Titipan CPNS Tanpa Seleksi

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5 PN Medan, Rabu (7/1/2026), JPU membeberkan perkara ini bermula pada 10 Mei 2023. Saat itu, korban Jainal B. Togatorop dan Amelia mendatangi rumah Rismawati Malemnin di Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal.

Di lokasi tersebut, korban diperkenalkan dengan terdakwa Sri Handayani, yang mengaku memiliki akses khusus untuk meloloskan seseorang menjadi pegawai negeri sipil tanpa mengikuti ujian maupun seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Terdakwa menyampaikan dapat memasukkan calon PNS melalui jalur titipan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Utara, dengan syarat membayar Rp 175 juta,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Mengaku Dekat Pejabat dan Jamin Kelulusan

Tak hanya itu, Sri Handayani dan Andika Irawan juga mengklaim sebagai tenaga honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut.

Baca Juga  Sadis, Seorang Kakek di Saentis Tewas Diserang Kelompok Preman

Keduanya mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu dan berani menjamin kelulusan 100 persen, bahkan menawarkan kebebasan memilih formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tergiur janji tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening Astania Sukma. Total dana yang diserahkan mencapai Rp 175 juta, masing-masing pada 13, 15, dan 20 Mei 2023.

Para terdakwa juga sempat memberikan kwitansi penerimaan uang kepada korban.

Korban Bertambah, Janji Tak Pernah Terwujud

Aksi para terdakwa tak berhenti di situ. Pada November 2023, mereka kembali menawarkan jalur titipan untuk formasi Juru Sita di Pengadilan Negeri Medan.

Tawaran itu kembali memakan korban, yakni Anri Abet Nego Js Togatorop, dengan nominal kerugian yang sama, Rp 175 juta.

Namun hingga awal 2024, seluruh janji kelulusan CPNS tersebut tidak pernah terealisasi. Para korban bahkan sempat diarahkan datang ke Kantor BKN Regional IV, namun proses yang dijanjikan selalu berujung gagal.

Belakangan, para terdakwa sulit dihubungi dan hanya mengirimkan bukti kelulusan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Janji Pengembalian Uang Tak Ditepati

Setelah korban mendesak pertanggungjawaban, suami Sri Handayani, Parwoto, sempat menjanjikan pengembalian kerugian sebesar Rp 350 juta. Namun hingga kini, dana tersebut tak pernah dikembalikan.

Merasa dirugikan, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara.

“Perbuatan kedua terdakwa diancam Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tegas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soenpiet menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.