Hukum & Kriminal

Polres Tanjungbalai Bongkar Jaringan Kokain 2,9 Kg, Dua Pelaku Ditangkap

×

Polres Tanjungbalai Bongkar Jaringan Kokain 2,9 Kg, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
kokain Tanjungbalai
Barang bukti narkoba jenis kokain yang diamankan Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Sumatera Utara

Topikseru.com, TanjungbalaiPolres Tanjungbalai, Sumatera Utara, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis kokain seberat hampir 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas wilayah.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Bringin Jaya, mengatakan petugas menyita tiga bungkus narkotika diduga kokain dengan total berat 2.985,9 gram atau sekitar 2,9 kilogram, serta satu unit telepon genggam.

“Kami menyita tiga bungkus diduga kokain seberat total 2.985,9 gram dan satu unit gawai,” kata Bringin Jaya di Tanjungbalai, Kamis (8/1/2026).

Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

Bringin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan tersangka TH pada Selasa (6/1) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Masjid, Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

“Dari tersangka TH, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan berisi serbuk putih diduga kokain,” ujarnya.

Masing-masing bungkusan tersebut memiliki berat berbeda, yakni 970,1 gram, 1.012,3 gram, dan 1.003,7 gram.

Pengembangan Berujung Penangkapan Pelaku Kedua

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka TH mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari rekannya berinisial I alias IL.

Baca Juga  Dua Kurir Sabu Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati, Edarkan 89,6 Kg Narkotika ke Medan

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap IL di Jalan Selat Tanjung Medan, Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Bringin.

Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 20 huruf c subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Terhadap TH dan IL telah dilakukan penahanan, sementara seluruh barang bukti kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.

Polisi Minta Peran Aktif Masyarakat

AKP Bringin Jaya menegaskan komitmen Polres Tanjungbalai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Kami mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” pungkasnya.