Hukum & Kriminal

Nama Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Digugat Hampir Rp 5 Miliar

×

Nama Adly Fairuz Terseret Dugaan Penipuan Masuk Akpol, Digugat Hampir Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Adly Fairuz
Aktor Adly Fairuz terseret kasus dugaan penipuan masuk Akpol. Foto: Instagram/@adlyfayruz

Topikseru.com – Nama aktor Adly Fairuz tengah menjadi sorotan publik usai terseret dalam kasus dugaan penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Mantan suami Angbeen Rishi itu kini digugat secara perdata hampir Rp 5 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Abdul Hadi, korban yang merasa dirugikan setelah menyetorkan uang miliaran rupiah dengan janji anaknya bisa lolos seleksi Akpol periode 2023 dan 2024.

Modus Pakai Embel-embel ‘Jenderal’

Kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, membeberkan dugaan modus yang digunakan Adly Fairuz untuk meyakinkan kliennya.

Menurut Farly, Adly disebut-sebut menggunakan embel-embel ‘Jenderal’ guna membangun kepercayaan korban.

“Awalnya disampaikan uang itu diserahkan ke Jenderal Ahmad. Saya kaget karena sebagai keluarga besar Polri, saya cukup kenal, tapi nama itu asing,” ujar Farly Lumopa saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1).

Kecurigaan Farly mendorongnya untuk meminta pertemuan langsung dengan sosok yang disebut sebagai Jenderal Ahmad di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

“Begitu ketemu, saya tanya ke perantaranya, ‘Mana Jenderal Ahmad?’ Ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Saya kaget, ini kan artis. Ternyata ‘Ahmad’ itu diambil dari nama lengkapnya, Ahmad Adly Fairuz,” ungkap Farly.

Korban Setor Rp 3,65 Miliar

Menurut Farly, penggunaan sebutan ‘Jenderal’ tersebut diduga sengaja dilakukan untuk memberi kesan bahwa Adly memiliki akses khusus di lingkungan kepolisian.

Baca Juga  Polda Sumut dapat Dukungan karena Berani Tangkap Nina Wati

Bahkan, Adly juga disebut sempat mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tinggi negara.

Hal itu membuat korban yakin dan akhirnya menyetorkan uang total Rp3,65 miliar demi meloloskan sang anak ke Akpol.

Namun, harapan itu berujung kekecewaan setelah anak Abdul Hadi gagal lolos seleksi Akpol dalam dua kali percobaan.

Kesepakatan Damai Gagal

Upaya damai sempat dilakukan melalui akta notaris pada 2025. Dalam kesepakatan tersebut, Adly Fairuz dijadwalkan mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp 500 juta per bulan.

Namun, menurut pihak penggugat, kesepakatan itu tidak dijalankan secara konsisten.

“Hanya bayar sekali di awal 2025, setelah itu menghilang. PHP terus, kalau ditagih bawa-bawa nama agama, tapi tidak ada iktikad baik,” tegas Farly.

Digugat Perdata dan Dilaporkan Pidana

Karena sisa pembayaran terus menunggak, Abdul Hadi akhirnya melayangkan gugatan perdata wanprestasi ke PN Jakarta Selatan pada Januari 2026.

Tak hanya itu, kasus ini juga telah dilaporkan secara pidana ke Polres Metro Jakarta Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi maupun tanggapan terkait gugatan perdata dan laporan pidana yang menyeret namanya.