Hukum & Kriminal

Viral di TikTok, Kejari Medan Jelaskan Alasan Penundaan Sidang di PN Medan

×

Viral di TikTok, Kejari Medan Jelaskan Alasan Penundaan Sidang di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Kejari Medan
Gedung Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro No. 5, Medan, Sumatera Utara. Kejari Medan memberikan klarifikasi terkait penundaan sidang di Pengadilan Negeri Medan yang sempat viral di media sosial.

Ringkasan Berita

  • Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membantah tudingan tidak profesional dalam menangani perkara pencurian yang menjerat terdakwa Irfan Afandi, menyusul beredarnya video viral di media sosial TikTok.
  • Video yang diunggah oleh akun TikTok Hasudungan itu menuding jaksa dan hakim sengaja mengabaikan jadwal persidangan, sehingga para saksi disebut harus menunggu lama tanpa kejelasan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
  • Klarifikasi Resmi Kejari Medan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny Marincka, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  • Ia menjelaskan, sidang perkara Irfan Afandi sejak awal telah dijadwalkan berlangsung di Ruang Cakra 4 PN Medan pada Kamis (8/01/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.
  • Jaksa Sudah Hadir dan Lakukan Koordinasi Menurut Deny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil para saksi dan menunggu pelaksanaan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan membantah tudingan tidak profesional dalam menangani perkara pencurian yang menjerat terdakwa Irfan Afandi, menyusul beredarnya video viral di media sosial TikTok.

Video yang diunggah oleh akun TikTok Hasudungan itu menuding jaksa dan hakim sengaja mengabaikan jadwal persidangan, sehingga para saksi disebut harus menunggu lama tanpa kejelasan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Klarifikasi Resmi Kejari Medan

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Medan, Deny Marincka, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, sidang perkara Irfan Afandi sejak awal telah dijadwalkan berlangsung di Ruang Cakra 4 PN Medan pada Kamis (8/01/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Baca Juga  Warga Helvetia akan Gugat Putusan PN Medan yang Langgengkan Dugaan Perampasan Tanah

Jaksa Sudah Hadir dan Lakukan Koordinasi

Menurut Deny, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memanggil para saksi dan menunggu pelaksanaan sidang sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Bahkan, jaksa juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Panitera PN Medan terkait kesiapan persidangan.

“Namun dari pihak Panitera disampaikan bahwa Ketua Majelis Hakim, Girsang, berhalangan hadir karena sakit. Dengan kondisi tersebut, sidang tidak dapat dilaksanakan dan akhirnya ditunda,” ujar Deny, Senin (12/01/2026).

Sidang Ditunda karena Alasan Teknis

Deny mengungkapkan, persidangan akhirnya dibubarkan sekitar pukul 17.00 WIB. Pada waktu yang sama, JPU Elfina Elisabeth Sianipar diketahui sedang mengikuti persidangan lain di Ruang Cakra 6 PN Medan.

Karena itu, JPU tersebut meminta bantuan jaksa lain untuk menyampaikan informasi penundaan sidang kepada para saksi yang telah hadir di lokasi persidangan.

Video Viral TikTok Jadi Sorotan Publik

Sebelumnya, sebuah video berdurasi singkat yang direkam di area parkir PN Medan viral di TikTok. Dalam video tersebut, pembuat konten menuding jaksa dan hakim sengaja mengulur waktu persidangan tanpa memberikan pemberitahuan kepada saksi, meskipun para saksi telah diminta hadir sebelum jadwal sidang dimulai.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kejari Medan menegaskan bahwa penundaan sidang murni disebabkan oleh kendala teknis dari pihak pengadilan, bukan karena kelalaian jaksa.

Kejari Medan juga memastikan komitmennya untuk tetap menjalankan setiap tahapan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum demi menjaga kepercayaan publik.