Hukum & Kriminal

Kurir Ekstasi di Medan Divonis 9 Tahun Penjara, Bawa 200 Butir dari Aceh

×

Kurir Ekstasi di Medan Divonis 9 Tahun Penjara, Bawa 200 Butir dari Aceh

Sebarkan artikel ini
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan vonis terhadap Misnan alias Lelek dalam kasus peredaran narkotika jenis ekstasi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membacakan putusan terhadap Misnan alias Lelek, terdakwa kasus peredaran ekstasi, dalam sidang yang digelar Senin (12/1/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian.

Ringkasan Berita

  • Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung dalam sidang yang digelar di ruang…
  • Terdakwa kedapatan membawa 200 butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di kawasan Medan Sunggal.
  • “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Misnan alias Lelek dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Frans Effendi …

Topikseru.com, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Misnan alias Lelek (54), warga asal Aceh yang terbukti menjadi kurir narkotika jenis ekstasi. Terdakwa kedapatan membawa 200 butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di kawasan Medan Sunggal.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3 PN Medan, Senin (12/1/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Misnan alias Lelek dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Frans Effendi Manurung saat membacakan amar putusan.

Dihukum Denda Rp1 Miliar

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada terdakwa. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang ditentukan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 610 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Baca Juga  Istri Bunuh Suami Demi Asuransi, Terdakwa Lolos Hukuman Mati

Dalam tuntutannya, jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.

Hakim Pertimbangkan Sikap Kooperatif

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Medan. Namun demikian, sikap kooperatif terdakwa selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.

“Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” kata hakim.

Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Daerah

Fakta persidangan mengungkap bahwa Misnan tidak beraksi seorang diri. Ia diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah yang dikendalikan dua orang berinisial Jek dan Blek, yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam jaringan tersebut, terdakwa berperan sebagai kurir dan menerima upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap butir pil ekstasi yang berhasil diedarkan.

Kronologi Penangkapan Kurir Ekstasi

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ekstasi di Kota Medan. Petugas kemudian melakukan penyamaran dan menyepakati transaksi pembelian sebanyak 270 butir ekstasi senilai Rp35,1 juta.

Saat transaksi berlangsung pada Rabu dini hari, 12 Maret 2025, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangan Misnan, polisi menyita 200 butir pil ekstasi berwarna biru yang dibungkus lakban cokelat.

Barang haram tersebut diketahui dibawa langsung dari Aceh dan rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kota Medan.