Hukum & Kriminal

Serma Tengku Dian Anugrah Hukuman Mati Usai Bunuh Istri Secara Berencana

×

Serma Tengku Dian Anugrah Hukuman Mati Usai Bunuh Istri Secara Berencana

Sebarkan artikel ini
Sersan Mayor Tengku Dian Anugrah menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Senin (12/1/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian.

Ringkasan Berita

  • Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Senin (12/1/2026).
  • Oditur Militer Letkol Sunardi menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana s…
  • Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Oditur menjelaskan bahwa dakwaan primer terhadap terdakwa merujuk pada Pasal 340 K…

Topikseru.com, Medan – Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugrah, prajurit TNI Angkatan Darat, dituntut hukuman mati oleh oditur militer atas kasus pembunuhan berencana terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer (Dilmil) I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Oditur Militer Letkol Sunardi menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mohon agar terdakwa Serma Tengku Dian Anugrah, yang menjabat di Mako Kostrad 1 Bukit Barisan, dijatuhi pidana pokok berupa hukuman mati serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI,” ujar Letkol Sunardi di hadapan majelis hakim.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Oditur menjelaskan bahwa dakwaan primer terhadap terdakwa merujuk pada Pasal 340 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 459 dan Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan,” kata Sunardi.

Menurut oditur, perbuatan terdakwa dinilai sangat memberatkan karena dilakukan oleh seorang prajurit TNI yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, kehormatan, serta melindungi masyarakat.

Baca Juga  Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga merusak citra TNI di mata masyarakat. Hal-hal yang meringankan dalam perkara ini tidak ditemukan,” tegasnya.

Hak Terdakwa Ajukan Pleidoi

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Efendi memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin (19/1/2026) mendatang.

Kronologi Pembunuhan di Deli Serdang

Kasus pembunuhan ini terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Jalan Pabrik Gula, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Rabu (23/7/2025) pagi.

Saat kejadian, Astri Gustina Yolanda ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kursi teras rumah. Pada tubuh korban terdapat puluhan luka tusuk akibat senjata tajam.

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Latersia, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Motif Ekonomi dan Upaya Pelarian

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh persoalan ekonomi rumah tangga. Tengku Dian Anugrah diketahui menghabisi nyawa istrinya menggunakan senjata tajam jenis sangkur.

Usai melakukan aksi keji tersebut, terdakwa sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya itu berhasil digagalkan setelah ia ditangkap aparat di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara.