Ringkasan Berita
- Modus Pembayaran Aluminium Alloy Inalum Arif menjelaskan, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam mekanis…
- Kali ini, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk berinisial JS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
- Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar.
Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Kali ini, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk berinisial JS resmi ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, negara ditaksir merugi hingga USD 8 juta atau sekitar Rp133,49 miliar.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas perkara korupsi yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lainnya.
“Penetapan tersangka JS merupakan hasil pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain,” ujar Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Sumut, Arif Kadarman, Selasa (13/1/2026) malam.
Modus Pembayaran Aluminium Alloy Inalum
Arif menjelaskan, penyidik menemukan adanya penyimpangan serius dalam mekanisme pembayaran pembelian aluminium alloy oleh PT PASU pada periode 2018 hingga 2024. Skema pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai melalui Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBN), justru diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Skema D/A tersebut memungkinkan pembayaran ditunda dalam jangka waktu tertentu. Namun dalam praktiknya, setelah aluminium alloy dikirim oleh PT Inalum, pembayaran tidak pernah direalisasikan.
“Perubahan skema ini dilakukan secara bersama-sama dan bermufakat. Setelah barang dikirim, kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi,” tegas Arif.
Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar
Akibat perbuatan tersebut, PT Inalum mengalami kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar. Meski demikian, penyidik menyebut nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan resmi dari instansi berwenang.
Dalam perkara ini, penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah yang menguatkan penetapan JS sebagai tersangka. JS diduga berperan aktif sebagai pihak pembeli yang mengetahui serta menyetujui perubahan skema pembayaran, namun tidak melaksanakan kewajiban pembayaran atas barang yang telah diterima.
Dijerat UU Tipikor, JS Ditahan di Tanjung Gusta
Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap JS.
“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” ungkap Arif.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-01/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kejati Sumut Buka Peluang Tersangka Baru
Kejati Sumut menegaskan penyidikan kasus korupsi Inalum ini masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.
“Kami terus mendalami perkara ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” pungkas Arif.













