Ringkasan Berita
- Kasatreskrim Polres Batubara AKP Masagus Zailani Dwiputra menginformasikan penangakapan pelaku pencabulan anak di baw…
- "Pelaku A (34), sedangkan korban berusia 10 tahun.
- Mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua bak disambir petir dan merasa tidak terima perbuatan senonoh pelaku, sehi…
Topikseru.com, Batubara – Seorang pria di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, ditangkap petugas kepolisian setelah rudapaksa siswi SD.
Kasatreskrim Polres Batubara AKP Masagus Zailani Dwiputra menginformasikan penangakapan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
“Pelaku A (34), sedangkan korban berusia 10 tahun. Keduanya bertempat tinggal berdekatan di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,” ujar Masagus, Rabu (14/1/2026).
Dia menerangkan aksi pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita dengan orang tuanya.
“Orang tua nya pada saat kejadian tidak berada di rumah. Setibanya pulang dari pasar melihat anaknya nangis menayakan tentang hal terjadi. Korban pun menceritakan bahwa pelaku telah melakukan pencabulan,” terangnya.
Mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua bak disambir petir dan merasa tidak terima perbuatan senonoh pelaku, sehingga melaporkan ke Polres Batuabara.
“Kami yang menindaklanjuti laporan orang tua korban mengindentifikasi keberadaan pelaku berada di rumah dan langsung melakukan penangkapan,” sebutnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Batubara.
“Pelaku dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman lima belas tahun penjara,” tungkasnya.










