Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus Uang Palsu di Medan, Terdakwa Akui Terlibat Jaringan

×

Sidang Perdana Kasus Uang Palsu di Medan, Terdakwa Akui Terlibat Jaringan

Sebarkan artikel ini
Peredaran Uang Palsu di Medan
Muhammad Nazar, terdakwa kasus peredaran uang palsu, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (14/1/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian.

Ringkasan Berita

  • Muhammad Nazar (40), warga Jalan Perjuangan, Medan Sunggal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan,…
  • Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah aksi …
  • “Sebelum berangkat ke lokasi, Iwan menyerahkan uang palsu kepada terdakwa senilai Rp200 ribu, terdiri dari empat le…

Topikseru.com, Medan – Upaya mengedarkan uang palsu di arena pasar malam berujung ke meja hijau. Muhammad Nazar (40), warga Jalan Perjuangan, Medan Sunggal, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/1/2026) sore.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa bukanlah aksi spontan. Nazar diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu bersama seorang rekannya, Iwan alias Upal, yang hingga kini masih berstatus buron.

Kasus ini bermula pada 28 September 2025. Saat itu, Nazar dan Iwan sepakat menyasar Pasar Malam Nusantara Ceria yang digelar di Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Medan Baru. Lokasi tersebut dipilih karena ramai pengunjung dan banyak transaksi tunai.

“Sebelum berangkat ke lokasi, Iwan menyerahkan uang palsu kepada terdakwa senilai Rp200 ribu, terdiri dari empat lembar pecahan Rp50 ribu,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.

Setibanya di pasar malam, keduanya berpencar untuk menghindari kecurigaan. Nazar kemudian menjalankan modus klasik dengan membeli tiket wahana permainan seharga Rp10 ribu menggunakan uang palsu, dengan tujuan mendapatkan uang kembalian berupa uang asli.

Baca Juga  Palsukan Jamu Gosok, Mariah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Modus tersebut sempat berjalan mulus. Dalam beberapa transaksi, Nazar berhasil mengedarkan uang palsu dan memperoleh keuntungan sekitar Rp120 ribu. Seluruh hasil kejahatan itu diserahkan kepada Iwan. Sementara Nazar hanya menerima “upah” sebesar Rp30 ribu.

Namun aksi tersebut tak berlangsung lama. Pada keesokan harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, Nazar kembali mencoba mengedarkan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu di lokasi yang sama. Kali ini, aksinya terendus oleh kasir pasar malam yang mengenali terdakwa.

Kasir tersebut langsung berteriak meminta bantuan warga. Nazar sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap oleh pengunjung pasar malam. Dari tangan terdakwa, petugas mengamankan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri KJE912752.

Terdakwa kemudian diserahkan ke Polsek Medan Baru untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara memastikan seluruh uang yang digunakan Nazar adalah uang palsu dan tidak memiliki unsur pengaman sebagaimana rupiah asli.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,” tegas JPU.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.