Ringkasan Berita
- Darwin (50), Supervisor (SPV) sparepart PT Mega Central Autoniaga (MCA), harus duduk di kursi terdakwa setelah didakw…
- Warga Jalan Aksara, Medan Tembung itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/1/2026).
- Cara ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi Bengkel Zul yang seharusnya hanya memperoleh diskon 15 persen.
Topikseru.com, Medan – Kepercayaan perusahaan berujung proses hukum. Darwin (50), Supervisor (SPV) sparepart PT Mega Central Autoniaga (MCA), harus duduk di kursi terdakwa setelah didakwa menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari Rp661 juta.
Warga Jalan Aksara, Medan Tembung itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/1/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir memaparkan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan memanfaatkan jabatannya.
Menurut JPU, perbuatan tersebut terjadi dalam rentang waktu Maret hingga April 2025. Darwin diduga memanipulasi transaksi penjualan sparepart mobil dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kas perusahaan.
“Padahal, terdakwa yang mulai bekerja sejak 5 Mei 2022 hanya menerima gaji sekitar Rp5,79 juta per bulan,” ujar JPU di hadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika PN Medan.
Penggelapan bermula ketika Bengkel Zul memesan sparepart secara tunai melalui terdakwa. Namun, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi perbuatannya, Darwin diduga membuka invoice atas nama Toko Putra Auto Makmur, pelanggan yang mendapatkan diskon 20 persen.
Cara ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi Bengkel Zul yang seharusnya hanya memperoleh diskon 15 persen.
“Seluruh hasil penjualan sparepart tersebut tidak pernah disetorkan ke PT Mega Central Autoniaga,” tegas JPU.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang, bahkan dua hingga tiga kali dalam sepekan.
Aksi terdakwa baru terungkap saat perusahaan hendak melakukan audit internal.
Setelah audit dilakukan, Darwin tidak lagi masuk kerja sejak 2 Mei 2025. Dari hasil pemeriksaan internal perusahaan, ditemukan sejumlah sparepart telah terjual, namun dana hasil penjualan tidak tercatat dalam pembukuan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Mega Central Autoniaga mengalami kerugian sebesar Rp661.595.395.
Atas perbuatannya, Darwin didakwa melanggar Pasal 374 subsider Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan.
Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim yang diketuai Firza Andriansyah menunda persidangan dan akan melanjutkannya dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak PT MCA.







