Ringkasan Berita
- Dengan putusan tersebut, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara selama tidak melakukan tindak pidana baru dalam …
- Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan pidana tersebut bersifat bersyarat dan memerintahkan agar Laras seger…
- Dari Pegawai Lembaga Internasional ke Terdakwa Sebelum namanya mencuat ke ruang publik, Laras dikenal sebagai pegawai…
Topikseru.com, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun kepada Laras Faizati Khairunnisa, Kamis (15/1/2026). Dengan putusan tersebut, Laras tidak perlu menjalani hukuman penjara selama tidak melakukan tindak pidana baru dalam masa pengawasan.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menyatakan pidana tersebut bersifat bersyarat dan memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan usai putusan dibacakan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama satu tahun,” ujar Ketut saat membacakan amar putusan.
Putusan ini sekaligus menutup perjalanan panjang kasus yang bermula dari unggahan media sosial Laras saat gelombang demonstrasi nasional pada Agustus–September 2025.
Dari Pegawai Lembaga Internasional ke Terdakwa
Sebelum namanya mencuat ke ruang publik, Laras dikenal sebagai pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA).
Dia pernah menjabat sebagai Attachment Officer pada awal 2024 dan kemudian dipercaya menjadi Communication Officer sejak September 2024.
Laras merupakan lulusan pendidikan magister dan memiliki pengalaman magang di berbagai lembaga internasional serta perwakilan diplomatik, khususnya di bidang komunikasi dan media digital.
Namun pada akhir Agustus 2025, unggahan Instagram Story Laras terkait demonstrasi nasional menyeretnya ke proses hukum.
Meski hanya ditonton puluhan orang, unggahan tersebut dijadikan alat bukti oleh Bareskrim Polri untuk menetapkan Laras sebagai tersangka dugaan penghasutan dan provokasi.
Penetapan status hukum itu berujung pada pemutusan hubungan kerja. Di sisi lain, Laras juga menjadi tulang punggung keluarga sejak ayahnya meninggal pada 2022. Selama proses penahanan, kondisi ibunya dikabarkan sempat menurun.
Kesaksian dari Balik Tahanan
Selama menjalani penahanan di Bareskrim Polri dan Rutan Bambu Apus, Laras menuliskan sejumlah surat yang kemudian beredar di publik.
Dalam surat tersebut, ia menggambarkan kondisi rumah tahanan, keterbatasan fasilitas, hingga perlakuan yang dinilainya tidak manusiawi.
Dalam nota pembelaan (pleidoi), Laras mengaku harus berbagi ruang sempit dengan belasan tahanan perempuan lain.
“Kami harus bersikut-sikutan di atas matras yang keras dan dingin, jauh dari kata layak,” ujar Laras dalam persidangan.
Dia juga menyoroti sulitnya akses layanan kesehatan selama berada di tahanan serta tekanan psikologis yang dialaminya ketika menerima kabar ibunya jatuh sakit.
Dukungan Publik dan Sorotan Aktivis
Kasus Laras memicu gelombang solidaritas dari masyarakat sipil. Sejumlah aktivis menilai perkara ini sebagai contoh penyempitan ruang kebebasan berekspresi di era digital.
Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menyebut vonis terhadap Laras berpotensi menjadi preseden berbahaya.
“Jika Laras dihukum berat, perempuan dan warga biasa akan semakin takut untuk bersuara,” kata Kalis dalam diskusi publik, Rabu (14/1/2026).
Data Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) mencatat sedikitnya 652 orang ditetapkan sebagai tersangka pasca gelombang aksi Agustus–September 2025. Banyak di antaranya tidak berada langsung di lokasi demonstrasi, melainkan hanya mengekspresikan pendapat melalui media sosial.
Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menilai situasi ini menunjukkan praktik fear mongering terhadap warga digital.
“Orang biasa yang membuat unggahan di media sosial kini dianggap berbahaya dan mudah dikriminalisasi,” ujarnya.
Ujian bagi Peradilan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyebut putusan dalam kasus Laras menjadi ujian penting bagi sistem peradilan nasional.
Menurutnya, vonis bersyarat ini berpotensi menjadi rujukan bagi kasus-kasus serupa yang menjerat warga karena ekspresi kritik di ruang digital.
“Pengadilan memiliki peran penting sebagai koreksi ketika hukum digunakan sebagai alat represi,” kata Usman.
Dakwaan Jaksa
Dalam dakwaan, jaksa menjerat Laras dengan empat pasal alternatif, mulai dari UU ITE hingga Pasal 160 dan 161 KUHP terkait penghasutan di muka umum.
Seluruh dakwaan itu bersumber pada unggahan media sosial yang dibuat Laras tiga hari sebelum penangkapannya pada 1 September 2025.
Majelis hakim akhirnya memilih menjatuhkan pidana percobaan, mempertimbangkan aspek kemanusiaan, dampak sosial, serta fakta bahwa Laras tidak memiliki rekam jejak kriminal sebelumnya.













