Hukum & Kriminal

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Sungai, Seorang Ibu di Langkat Dijebloskan ke Sel

×

Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Sungai, Seorang Ibu di Langkat Dijebloskan ke Sel

Sebarkan artikel ini
Bayi
Tesk foto ; Ibu pembuang bayi saat menjalani pemeriksaan di Polres Langkat. [Topikseru.com/istimewa]

Ringkasan Berita

  • Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi adanya seorang perempuan yang diketahui sebelumnya dalam kondisi hamil," t…
  • Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menginformasikan tentang penangkapan terhadap pelaku tersebut.
  • "Pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif," ujar Ghulam, Sabtu (17/1/2026).

Topikseru.com, Langkat – Seorang wanita berinisial S di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap petugas kepolisian setelah membuang bayinya sendiri yang diduga hasil hubungan gelap ke dalam Sungai.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menginformasikan tentang penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif,” ujar Ghulam, Sabtu (17/1/2026).

Dia menerangkan terungkapnya kasus ini berawal adanya temuan sesosok mayat bayi mengambang di Sungai Desa Gergas, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pelemparan Mobil Box di Langkat, Satu Orang Masih Buron

“Kami langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi penemuan. Dari hasil pemeriksaan diperoleh informasi adanya seorang perempuan yang diketahui sebelumnya dalam kondisi hamil,” terangnya.

Setelah itu, terhadap wanita tersebut dilakukan interogasi mendalam dan terungkap bahwa bayi yang sebelum ditemukan merupakan anaknya.

“Kita mengantongi alat bukti yang menguatkan bahwa ibu kandung yang telah membuang bayinya sehingga dilakukan penangkapan,” sambungnya.

Saat ini penyidik masih mendalami secara komprehensif motif serta kondisi psikologis dan faktor-faktor lain yang melatarbelakangi kejadian tersebut.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui motif membuang bayinya,” tungkas Kasat.