Hukum & KriminalNews

Terungkap! Rumah Wartawan di Karo Ternyata Dibakar, 2 Eksekutor Ditangkap

×

Terungkap! Rumah Wartawan di Karo Ternyata Dibakar, 2 Eksekutor Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Rumah Wartawan
Komnas HAM terjun langsung melakukan penyelidikan kasus kematian wartawan di Kabupaten Karo. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan hasil penyelidikan sementara pihaknya menangkap dua tersangk…
  • Polisi menemukan fakta bahwa rumah wartawan Tribrata TV itu dibakar orang.
  • Kemudian kami mencari siapa pelakunya," kata Komjen Agung di Mapolres Karo, Senin (8/7).

TOPIKSERU.COM, KARO – Kasus kematian seorang wartawan Rico Sempurna Pasaribu dalam insiden kebakaran di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis (27/6) lalu, mulai terkuak. Polisi menemukan fakta bahwa rumah wartawan Tribrata TV itu dibakar orang.

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan hasil penyelidikan sementara pihaknya menangkap dua tersangka dalam kasus ini.

“Kami lakukan beberapa cara ilmiah dalam mengungkap kasus ini. Kami menemukan bukti valid berdasarkan fakta. Kemudian kami mencari siapa pelakunya,” kata Komjen Agung di Mapolres Karo, Senin (8/7).

Mantan Kapolda Riau ini mengungkap bahwa penyidik menemukan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.

Di antaranya rekaman kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar lokasi dan botol air kemasan yang pelaku gunakan sebagai tempat BBM, yang berjarak 30 meter dari rumah korban.

“Kami terus memperkuat pembuktian atas kasus ini. Penyidikan atas kasus dugaan pembakaran ini sedang kami lakukan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Komjen Agung.

Berdasarkan hasil analisis polisi bahwa rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu dibakar menggunakan BBM campuran Pertalite dan Solar.

Baca Juga  Rumah Wartawan di Karo Dibakar, Anak Duga Pembunuhan Berencana

Pelaku membeli BBM dan memasukkannya ke dalam botol kemasan air mineral.

Polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolres Karo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Insiden kebakaran tersebut tidak hanya menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, tetapi istri korban Efprida br Ginting (48), anak Sudi Investigasi Pasaribu (12) dan seorang cucu Loin Situngkir (3).

Beritakan Lokasi Judi

Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap sejumlah fakta kematian Rico Sempurna Pasaribu.

Berdasarkan hasil investigasi KKJ Sumut, sebelum meninggal dunia, Rico Sempurna sempat memberitakan bisnis judi yang melibatkan oknum aparat inisial HB.

Koordinator KKJ Sumut Array A Argus menyebutkan bahwa Rico Sempurna memuat berita tentang perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

“Sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat berinisial HB,” kata Array, Selasa (2/7).

Array mengatakan berdasarkan investigasi  KKJ Sumut bahwa korban dalam beritanya menyebut lokasi judi tersebut berada tak jauh dari asrama aparat.

Bahkan, lanjut Array, Rico Sempurna menulis nama lengkap oknum aparat pengelola judi tersebut. Korban juga mengunggah berita terkait judi itu ke akun pribadinya di Facebook.

“Dari informasi yang kami dapat bahwa setelah berita terbit, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban dengan maksud meminta menghapus berita tersebut,” ujar Array.(cr1/topikseru.com)