Polisi telah menahan kedua tersangka di Mapolres Karo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Insiden kebakaran tersebut tidak hanya menewaskan Rico Sempurna Pasaribu, tetapi istri korban Efprida br Ginting (48), anak Sudi Investigasi Pasaribu (12) dan seorang cucu Loin Situngkir (3).
Beritakan Lokasi Judi
Sebelumnya, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara mengungkap sejumlah fakta kematian Rico Sempurna Pasaribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil investigasi KKJ Sumut, sebelum meninggal dunia, Rico Sempurna sempat memberitakan bisnis judi yang melibatkan oknum aparat inisial HB.
Koordinator KKJ Sumut Array A Argus menyebutkan bahwa Rico Sempurna memuat berita tentang perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Sebelum kebakaran terjadi, ada rentetan kasus antara Sempurna Pasaribu dengan oknum aparat berinisial HB,” kata Array, Selasa (2/7).
Array mengatakan berdasarkan investigasi KKJ Sumut bahwa korban dalam beritanya menyebut lokasi judi tersebut berada tak jauh dari asrama aparat.
Bahkan, lanjut Array, Rico Sempurna menulis nama lengkap oknum aparat pengelola judi tersebut. Korban juga mengunggah berita terkait judi itu ke akun pribadinya di Facebook.
“Dari informasi yang kami dapat bahwa setelah berita terbit, ada oknum aparat yang menghubungi atasan korban dengan maksud meminta menghapus berita tersebut,” ujar Array.(cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2