Hukum & Kriminal

PN Medan Vonis 14 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Penyimpan 21,9 Kg Ganja

×

PN Medan Vonis 14 Tahun Penjara Tiga Terdakwa Penyimpan 21,9 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
vonis PN Medan ganja
Tiga terdakwa kasus ganja menjalani sidang putusan di PN Medan, Selasa (20/1/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (20/1/2026) sore, dengan Khamozaro Waru…
  • Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut ketiganya den…
  • Ketiganya masing-masing bernama Sukamto (36) warga Aceh, Anggi Prayogi (38) warga Pulo Brayan, dan Muhammad Yuda Sahr…

Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus narkotika yang terbukti menyimpan ganja seberat 21,9 kilogram.

Ketiganya masing-masing bernama Sukamto (36) warga Aceh, Anggi Prayogi (38) warga Pulo Brayan, dan Muhammad Yuda Sahri (40) warga Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (20/1/2026) sore, dengan Khamozaro Waruwu bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 14 tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan,” ujar Khamozaro saat membacakan putusan.

Hakim Nilai Perbuatan Tak Dukung Program Pemberantasan Narkoba

Majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Namun, terdapat hal yang meringankan, yakni sikap para terdakwa yang dinilai sopan dan kooperatif selama menjalani proses persidangan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Candra menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Baca Juga  5 Terdakwa Korupsi Pembangunan Kampus UIN Sumut Divonis

Vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut ketiganya dengan pidana 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Kronologi Kasus Penyimpanan Ganja 21,9 Kg

Dalam dakwaan terungkap, perkara ini bermula pada 1 Agustus 2025, ketika Sukamto menerima panggilan telepon dari seorang rekannya bernama Ameng.

Dalam percakapan tersebut, Ameng meminta Sukamto mencarikan lokasi untuk menyimpan ganja dalam jumlah besar.

Ameng kemudian menanggung biaya sewa sebuah rumah kosong milik Muhammad Yuda Sahri yang berlokasi di Jalan Garuda Gang Sekolah, Medan Sunggal.

Dua hari kemudian, tepatnya pada 3 Agustus 2025, Ameng menyerahkan 40 bungkus ganja dengan total berat 21,9 kilogram kepada Sukamto untuk disimpan di salah satu kamar rumah tersebut.

Dalam perjalanannya, sebagian ganja itu sempat diedarkan. Pada 8 dan 11 Agustus 2025, Anggi Prayogi memesan masing-masing satu kilogram ganja kepada Sukamto.

Pada transaksi terakhir, Muhammad Yuda Sahri turut dilibatkan untuk mengantarkan barang kepada pembeli.

Aksi ketiganya akhirnya terendus aparat kepolisian. Pada 11 Agustus 2025, Anggi Prayogi lebih dulu ditangkap.

Penangkapan tersebut kemudian dikembangkan hingga polisi mengamankan Sukamto dan Yuda Sahri di sebuah warung.

Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas menemukan 28 bungkus ganja lainnya yang masih disimpan di rumah kosong di Medan Sunggal tersebut.

Perkara ini dijadwalkan kembali disidangkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa beserta penasihat hukumnya.