Hukum & Kriminal

Duel Maut Pemuda di Bojongsoang Sampai Tewas Mengenaskan, Polisi Ciduk Pelaku Dua Jam Setelah Korban Meninggal

×

Duel Maut Pemuda di Bojongsoang Sampai Tewas Mengenaskan, Polisi Ciduk Pelaku Dua Jam Setelah Korban Meninggal

Sebarkan artikel ini
Duel Maut
peristiwa kekerasan terjadi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang berujung pada meninggalnya seorang pemuda berusia 25 tahun.

Ringkasan Berita

  • Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia menjelaskan, insiden itu berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar puk…
  • Korban dinyatakan tewas setelah mengalami penganiayaan berat oleh pemuda lain.
  • Kronologi Penganiayaan Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku berinisial GK (29) melakukan pemukulan terhadap korb…

Topikseru.com, Bandung – Kabar duka datang dari Kabupaten Bandung di mana ada peristiwa kekerasan terjadi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang berujung pada meninggalnya seorang pemuda berusia 25 tahun.

Korban dinyatakan tewas setelah mengalami penganiayaan berat oleh pemuda lain.

Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia menjelaskan, insiden itu berlangsung pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.

Lokasi kejadian berada di Kampung Cibisoro, Desa Bojongsari.

Kronologi Penganiayaan

Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku berinisial GK (29) melakukan pemukulan terhadap korban DS (25) dengan tangan kosong. Serangan tersebut membuat korban terjatuh ke tanah.

Meski korban sudah tidak berdaya, pelaku masih terus melayangkan pukulan ke bagian wajah dan kepala.

Aksi kekerasan itu baru terhenti setelah warga sekitar turun tangan melerai.

Baca Juga  Sekretaris KNPI Tapteng: Gesekan Pilkada Sudahi, Mari Rajut Silaturahmi

Kondisi Korban Usai Kejadian

Korban sempat dibawa ke sebuah klinik untuk mendapatkan perawatan awal. Setelah menjalani pemeriksaan, korban diperbolehkan pulang ke rumah.

Namun keesokan harinya, kondisi korban memburuk dan mengalami muntah hebat. Keluarga kemudian melarikannya ke Rumah Sakit Welas Asih untuk perawatan lanjutan.

Upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa korban. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Hasil pemindaian CT scan menunjukkan adanya pendarahan hebat di bagian otak belakang korban. Temuan tersebut menjadi dasar dugaan kuat penyebab kematian.

Penangkapan dan Proses Hukum

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil tersebut, identitas pelaku berhasil dilacak.

Pelaku diamankan aparat kepolisian sekitar dua jam setelah korban dinyatakan meninggal dunia.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif penganiayaan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 468 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.