Hukum & Kriminal

Gondol Rokok Rp 19 Juta, Boni Tarigan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

×

Gondol Rokok Rp 19 Juta, Boni Tarigan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Boni Tarigan dituntut 3,5 tahun
Boni Tarigan terdakwa kasus pencurian rokok, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Rabu (21/1/2026). Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Pria tersebut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti membobol Toko Seri Labali di kawasan Medan Tuntungan …
  • Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Med…
  • "Menuntut agar terdakwa Boni Tarigan alias Boy Tarigan alias Pendek dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bu…

Topikseru.com, Medan – Nasib Boni Tarigan alias Boy Tarigan alias Pendek kini berada di ujung palu hakim. Pria tersebut dituntut 3 tahun 6 bulan penjara setelah terbukti membobol Toko Seri Labali di kawasan Medan Tuntungan dan menggondol puluhan slop rokok senilai Rp19 juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean dalam sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/1/2026).

“Menuntut agar terdakwa Boni Tarigan alias Boy Tarigan alias Pendek dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar JPU.

Jaksa meyakini perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Hakim Beri Kesempatan Pledoi

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang yang dijadwalkan pekan depan.

Aksi Bobol Toko Dini Hari

Dalam dakwaan terungkap, aksi pencurian tersebut terjadi pada 23 September 2025. Saat itu, Boni bertemu rekannya bernama Oga di pinggir jalan. Keduanya sepakat melakukan pencurian dengan menggunakan linggis.

Baca Juga  Dua Petani Aceh Dituntut 16 Tahun karena Selundupkan 2,3 Kg Sabu

Target mereka adalah Toko Seri Labali milik Komintasari br Purba yang berada di Jalan Jamin Ginting Km 11,5, Kecamatan Medan Tuntungan.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Boni memanjat dinding toko. Bersama Oga, ia kemudian mencongkel tembok hingga berlubang. Melalui lubang tersebut, keduanya masuk ke dalam toko dan kembali mencongkel pintu hingga terbuka.

Puluhan Slop Rokok Digondol

Di dalam toko, Boni mengambil puluhan slop rokok berbagai merek serta uang tunai dari meja kasir. Seluruh barang curian dimasukkan ke dalam goni sebelum keduanya kabur meninggalkan lokasi.

Setelah beraksi, Boni dan Oga menuju Hotel Delta. Di lokasi tersebut, Oga menyerahkan 15 slop rokok kepada Boni sebelum menghilang.

Rokok hasil curian itu kemudian dijual melalui seseorang bernama Bang Ginting. Dari penjualan tersebut, Boni hanya memperoleh uang sebesar Rp1,5 juta.

Ditangkap Warga

Pelarian Boni tak berlangsung lama. Saat berada di Desa Namorian, aksinya terendus warga. Ia pun diamankan dan diserahkan ke Polsek Medan Tuntungan.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Sementara itu, dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam pengejaran aparat penegak hukum.