Hukum & Kriminal

Kasus Sabu 100 Kg Divonis, Bandar Hingga Pengendali Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

×

Kasus Sabu 100 Kg Divonis, Bandar Hingga Pengendali Divonis Mati dan Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
kasus sabu 100 kg Medan
Majelis hakim membacakan vonis terhadap para terdakwa kurir sabu secara virtual, di PN Medan, Senin (21/1/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (21/1/2026) sore.Keempat terdakwa …
  • Mereka adalah Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar; Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Lang…
  • Karena berkas perkara dipisah, vonis dibacakan oleh majelis hakim yang berbeda-beda.
Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada empat terdakwa dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 100 kilogram. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Rabu (21/1/2026) sore.Keempat terdakwa masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan narkoba lintas provinsi tersebut. Mereka adalah Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur yang berperan sebagai bandar; Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat sebagai pengendali; serta Sudiharto dan Kamalia, pasangan suami istri asal Langkat yang bertindak sebagai kurir.

Karena berkas perkara dipisah, vonis dibacakan oleh majelis hakim yang berbeda-beda.

Cut Salmia Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim yang diketuai Monita Honeisty Br. Sitorus menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Cut Salmia Ali.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati,” ujar Monita saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, Zulkifli divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Kamalia oleh hakim ketua Zulfikar, serta kepada Sudiharto oleh hakim ketua Muhammad Shobirin.

Terbukti Langgar UU Narkotika

Pengadilan menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Majelis hakim menilai tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi para terdakwa. Sebaliknya, sejumlah faktor memberatkan menjadi pertimbangan utama dalam putusan.

“Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, meresahkan masyarakat, dan menambah panjang daftar peredaran gelap narkoba di Kota Medan,” kata hakim.

Hakim juga menyebut tindakan para terdakwa tergolong kejahatan luar biasa yang berpotensi merusak generasi bangsa sehingga memerlukan penanganan luar biasa.

Baca Juga  Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Tiga Terdakwa Lolos dari Tuntutan Mati

Vonis penjara seumur hidup terhadap Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia membuat ketiganya terhindar dari hukuman mati. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Sementara vonis mati terhadap Cut Salmia Ali dinyatakan conform atau sejalan dengan tuntutan jaksa.

Baik para terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima Polda Sumatera Utara terkait seorang perempuan yang diduga mengendalikan peredaran narkoba antarprovinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada Cut Salmia Ali, yang pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Medan Baru. Polisi kemudian menangkap Cut di kamar nomor 505.

Dari pengembangan, polisi menemukan 33 kilogram sabu yang disimpan di dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi B 2903 SRW yang terparkir di kawasan Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.

Tak lama berselang, Zulkifli mendatangi lokasi karena memantau pergeseran kendaraan melalui GPS. Polisi langsung melakukan penangkapan dan kembali menyita 39 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah di Kompleks Tasbih 1, Medan Selayang.

Kurir Ditangkap di Pelabuhan Merak

Dalam pemeriksaan, Cut mengaku narkotika tersebut milik M. Nidar yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diperintahkan mencari kurir untuk mengantarkan sabu ke Jakarta dengan imbalan Rp80 juta.

Cut juga mengungkap bahwa pada 6 Maret 2025, ia menyuruh Sudiharto dan Kamalia mengantar 28 kilogram sabu ke Jakarta menggunakan mobil Toyota Avanza dengan janji upah Rp300 juta.

Pengakuan tersebut ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya Sudiharto dan Kamalia ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten, bersama barang bukti sabu seberat 28 kilogram.