Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Pangdam I/BB Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

×

Pangdam I/BB Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Sebarkan artikel ini
Rumah Wartawan
Komnas HAM terjun langsung melakukan penyelidikan kasus kematian wartawan di Kabupaten Karo. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, KARO – Panglima Daerah Militer (Pangdam) I Bukit Barisan Mayor Jenderal TNI Mochammad Hasan mendukung kepolisian untuk mengungkap tuntas kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Pangdam Mayjen TNI Mochammad Hasan menyatakan mendukung Polda Sumut menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarga itu.

Hal ini sebagai respons Pangdam I Bukit Barisan atas dugaan keterlibatan oknum aparat yang sebelumnya gencar menjadi pemberitaan.

“Kami memberikan dukungan penuh, khususnya Kodam I Bukit Barisan. Karena kemarin sempat dikaitkan dengan kasus ini. Kami akan dukung penuh langkah Polda Sumut selanjutnya,” kata Mayjen TNI Mochammad Hasan, Senin (8/7).

2 Eksekutor Ditangkap

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan hasil penyelidikan sementara pihaknya menangkap dua tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo.

Baca Juga  Dua Direktur CV Didakwa Korupsi Pengadaan Website Desa di Karo, Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

“Kami lakukan beberapa cara ilmiah dalam mengungkap kasus ini. Kami menemukan bukti valid berdasarkan fakta. Kemudian kami mencari siapa pelakunya,” kata Komjen Agung di Mapolres Karo, Senin (8/7).

Mantan Kapolda Riau ini mengungkap bahwa penyidik menemukan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.

Di antaranya rekaman kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar lokasi dan botol air kemasan yang pelaku gunakan sebagai tempat BBM, yang berjarak 30 meter dari rumah korban.

“Kami terus memperkuat pembuktian atas kasus ini. Penyidikan atas kasus dugaan pembakaran ini sedang kami lakukan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Komjen Agung.