Ringkasan Berita
- Hakim Eman mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh…
- Hakim menerima gugatan praperadilan tim hukum Pegi Setiawan dan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
- PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar…
TOPIKSERU.COM, BANDUNG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7).
Hakim menerima gugatan praperadilan tim hukum Pegi Setiawan dan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.
Hakim Eman mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar hakim.
Atas pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan permohonan prapeadilan tim hukum Pegi sehingga sidang selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon,” kata hakim Eman Sulaeman.
“Dan memerintahkan termohon memulihkan harkat martabat pemohon seperti semula,” isi putusan tersebut.
PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7).
Satu hari setelahnya agenda sidang mendengarkan jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan Pegi.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Tim hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli.
Sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.
Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.(antara/topikseru.com)












