Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Tok! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

×

Tok! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Sebarkan artikel ini
Pegi Setiawan
Hakim PN Bandung menerima gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, BANDUNG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7).

Hakim menerima gugatan praperadilan tim hukum Pegi Setiawan dan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.

Hakim Eman mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.

Baca Juga  Polisi Sampaikan Kesulitan Menangkap 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar hakim.

Atas pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan permohonan prapeadilan tim hukum Pegi sehingga sidang selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon,” kata hakim Eman Sulaeman.

“Dan memerintahkan termohon memulihkan harkat martabat pemohon seperti semula,” isi putusan tersebut.