Tok! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim PN Bandung menerima gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. Foto: Istimewa

Hakim PN Bandung menerima gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, BANDUNG – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7).

Hakim menerima gugatan praperadilan tim hukum Pegi Setiawan dan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim Eman mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.

Baca Juga  Satu DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dibekuk Polisi

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar hakim.

Atas pertimbangan tersebut, hakim mengabulkan permohonan prapeadilan tim hukum Pegi sehingga sidang selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon, dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon,” kata hakim Eman Sulaeman.

“Dan memerintahkan termohon memulihkan harkat martabat pemohon seperti semula,” isi putusan tersebut.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru