Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Tok! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

×

Tok! Pegi Setiawan Bebas, Hakim Batalkan Status Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Sebarkan artikel ini
Pegi Setiawan
Hakim PN Bandung menerima gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. Foto: Istimewa

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7).

Satu hari setelahnya agenda sidang mendengarkan jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).

Baca Juga  Polisi Sampaikan Kesulitan Menangkap 3 DPO Pembunuh Vina Cirebon

Tim hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli.

Sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.(antara/topikseru.com)