Polisi Beber Cara 2 Eksekutor Bakar Rumah Wartawan di Karo Hingga 4 Nyawa Melayang

Selasa, 9 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, KARO – Dua eksekutor yang membakar rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu hingga menghilangkan empat nyawa, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, ditangkap.

Keduanya pelaku adalah YT (36) dan RAS (37). Polisi menangkap kedua eksekutor sepekan setelah peristiwa nahas itu.

Polisi menangkap RAS pada Sabtu (6/7) dan YT Minggu (7/7), di Kabupaten Karo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan kasus ini terungkap dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca Juga  Perahu Tim Basarnas Medan Terbalik saat Operasi di Sungai Karo, 2 Petugas dalam Pencarian

“Yakni metode memadukan antarteknik, yaitu prosedur dan teori ilmiah,” kata Komjen Agung saat paparan di Mapolres Karo, Senin (8/7).

Dia mengatakan melalui metode ini penyidik mendapatkan kesimpulan berbagai sudut pandang keilmuan, sehingga mengungkap penyebab kebakaran secara terang.

Mantan Asops Kapolri Jenderal Listyo Sigit ini menyebut kamera pengawas atau CCTV menjadi bagian dari metode CSI yang penyidik lakukan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru