Ringkasan Berita
- Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie…
- "Sekarang sedang didalami," kata Febrie di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
- Febrie memastikan tindak lanjut dari proses tersebut akan diumumkan secara resmi oleh Satgas PKH setelah pendalaman r…
Topikseru.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mendalami dugaan unsur pidana pada 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah karena terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengatakan proses pendalaman saat ini masih berjalan.
“Sekarang sedang didalami,” kata Febrie di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Febrie memastikan tindak lanjut dari proses tersebut akan diumumkan secara resmi oleh Satgas PKH setelah pendalaman rampung.
“Tindak lanjut akan kami umumkan. Proses pidananya sedang kami dalami,” ujarnya.
Satgas Siapkan Operasi Lapangan Pastikan Perusahaan Berhenti Beroperasi
Selain memeriksa unsur pidana, Febrie menyebut Satgas PKH juga menyiapkan langkah di lapangan untuk memastikan perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi beroperasi pascapencabutan izin.
Dia menyebut akan ada tim yang turun langsung, termasuk melalui skema operasi lapangan yang melibatkan unsur Satgas.
“Di lapangan nanti akan kami bicarakan ini. Kan ada Kasatgasnya ini. Ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Nanti temuan-temuan di lapangan itu secara fisik akan ada operasi di sana,” kata Febrie.
Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), dan diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa (20/1/2026).
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Dari 28 perusahaan tersebut, 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk hutan alam dan hutan tanaman dengan luas total mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo menegaskan, pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen awal pemerintahan Prabowo–Gibran untuk menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap regulasi.
“Kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan pembangunan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.













