Hukum & Kriminal

Terpidana Korupsi Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Rutan Medan Perketat Keamanan

×

Terpidana Korupsi Ilyas Sitorus Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Rutan Medan Perketat Keamanan

Sebarkan artikel ini
Terpidana korupsi Ilyas Sitorus
Terpidana korupsi Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, terlihat bermain telepon genggam saat menjalani hukuman di Rutan Kelas I Medan. Foto: Istimewa.

Ringkasan Berita

  • Ilyas Sitorus yang divonis 16 bulan penjara dipindahkan dengan pengamanan ketat.
  • Pemindahan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai kerap mengganggu ketertiban dan keamanan selama menjalani masa …
  • Proses pemindahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan aparat Brimob bersama petugas pemasyarakatan guna menga…

Topikseru.com, Medan –  Terpidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara, dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Pemindahan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai kerap mengganggu ketertiban dan keamanan selama menjalani masa hukuman.

Ilyas Sitorus yang divonis 16 bulan penjara dipindahkan dengan pengamanan ketat. Proses pemindahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan aparat Brimob bersama petugas pemasyarakatan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama perjalanan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menegaskan bahwa pemindahan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan terhadap warga binaan yang tidak kooperatif dan melanggar tata tertib rutan.

Baca Juga  400 Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dibekali Pemahaman HAM untuk Reintegrasi Sosial

“Ini merupakan penegakan aturan. Tidak ada toleransi bagi warga binaan yang melanggar ketentuan, siapa pun orangnya,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Kamis (22/1/2026).

Yudi juga membantah isu yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya perlakuan khusus atau perlindungan terhadap narapidana tertentu. Ia menegaskan, seluruh warga binaan diperlakukan sama sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak benar ada petugas yang memback-up atau melindungi warga binaan pelanggar aturan. Pemindahan ini justru menunjukkan bahwa kami bertindak tegas, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan, jajaran pimpinan Rutan Kelas I Medan terus mengingatkan seluruh petugas agar menjalankan tugas secara profesional, menjauhi penyalahgunaan wewenang, serta mendukung penuh pelaksanaan 15 program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pemindahan terpidana korupsi tersebut disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga kondusivitas rutan, sekaligus memastikan proses pembinaan dan pelayanan terhadap warga binaan lainnya tetap berjalan optimal.

“Tidak ada narapidana yang kebal hukum. Setiap pelanggaran tata tertib pasti ada konsekuensinya,” pungkas Yudi.