Hukum & KriminalNews

Pegi Setiawan Beber Perlakuan yang Diterimanya saat Diperiksa Penyidik di Polda Jabar

×

Pegi Setiawan Beber Perlakuan yang Diterimanya saat Diperiksa Penyidik di Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
Pegi Setiawan
Hakim PN Bandung menerima gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Pegi Setiawan. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Pegi mengaku mendapat perlakukan kasar setelah penangkapan pada 21 Mei 2024.
  • Pegi Setiawan mengungkap hal tersebut setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima gugatan praperadilan dan membat…
  • Menurut Pegi, penyidik menghakiminya dengan menyebutnya pembunuh dan tak punya hati nurani.

TOPIKSERU.COM, BANDUNG – Pegi Setiawan menceritakan perlakuan tidak mengenakkan yang dia alami saat pemeriksaan oleh penyidik di Polda Jawa Barat (Jabar). Pegi mengaku mendapat perlakukan kasar setelah penangkapan pada 21 Mei 2024.

Pegi Setiawan mengungkap hal tersebut setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangkanya.

Dia mengatakan kerap menerima kata-kata kasar, ancaman hingga perlakukan kasar dari oknum penyidik.

“Saya pernah dipukul di bagian mata sini (menunjuk pelipis kanan). Nanti bisa saya tunjukin,” kata Pegi mengutip viva.co.id, Selasa (9/7).

Pegi bahkan memastikan yang melakukan perbuatan tersebut adalah anggota polisi. Dia juga tak pernah mengerti mengapa mendapat perlakuan kasar tersebut.

Menurut Pegi, penyidik menghakiminya dengan menyebutnya pembunuh dan tak punya hati nurani.

Pegi pun hanya pasrah dan sempat tak bisa tidur dua malam setelah menerima perlakuan tersebut.

Baca Juga  Saksi Kunci Beber Peran DPO Pegi dalam Pembunuhan Vina

“Saya tidak menjawab karena saya merasa tidak bersalah,” ujar Pegi.

Hakim Kabulkan Praperadilan

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7).

Hakim menerima gugatan praperadilan tim hukum Pegi dan membatalkan penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung.

Hakim Eman mengatakan penetapan tersangka terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ujar hakim.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.(*)

 

Sumber: viva.co.id, antara