Hukum & Kriminal

Korupsi Dana BOS dan SPP SMKN 1 Pancur Batu, Eks Kepsek Tukimin Dituntut 2 Tahun Penjara

×

Korupsi Dana BOS dan SPP SMKN 1 Pancur Batu, Eks Kepsek Tukimin Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Tukimin dituntut korupsi BOS SPP
Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/1/2026) sore. Foto Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsi…
  • Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor…
  • Jika terdakwa tidak melunasi sisa Rp413,3 juta paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum t…

Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, dituntut 2 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) periode 2018–2022.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra Perdana Sani dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (22/1/2026) sore.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider kurungan selama 3 bulan,” kata JPU.

JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diminta Bayar Uang Pengganti Rp 576,3 Juta

Selain pidana badan, Tukimin juga dituntut membayar uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang disebut telah dinikmatinya sebesar Rp 576,3 juta. Dari jumlah itu, sebagian disebut telah dibayarkan sebesar Rp 164 juta.

Baca Juga  Eks Dirut PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Penyertaan Modal

Jika terdakwa tidak melunasi sisa Rp413,3 juta paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP, maka dihukum penjara 1 tahun 6 bulan,” ujar JPU.

Jaksa: Kerugian Negara Capai Rp 785 Juta

Dalam uraian tuntutannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 785 juta. Jaksa menilai tindakan Tukimin memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan dilakukan dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan.

“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan,” kata Tantra.

Sementara hal yang meringankan, jaksa menyebut Tukimin belum pernah dihukum dan telah membayar sebagian kerugian negara.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.