Ringkasan Berita
- Delvero merupakan salah satu peserta aksi yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh pihak yang diduga anggota kepoli…
- Hingga kini, laporan yang telah dilayangkan ke Polda Sumatera Utara belum membuahkan kepastian mengenai penetapan pih…
- Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Hur…
Topikseru.com, Medan – Lebih dari enam bulan setelah peristiwa pengamanan massa aksi 26 Agustus 2025 di Kota Medan, kasus dugaan pencurian dengan kekerasan dan penyiksaan yang dialami mahasiswa Delvero Sitompul belum juga menunjukkan kejelasan hukum.
Delvero merupakan salah satu peserta aksi yang mengaku menjadi korban kekerasan oleh pihak yang diduga anggota kepolisian saat pengamanan demonstrasi berlangsung.
Hingga kini, laporan yang telah dilayangkan ke Polda Sumatera Utara belum membuahkan kepastian mengenai penetapan pihak yang bertanggung jawab.
Peristiwa tersebut kembali menyorot cara aparat merespons kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang publik. Sejumlah organisasi bantuan hukum menilai pendekatan represif dalam pengamanan aksi massa justru mengancam iklim demokrasi dan hak konstitusional warga negara.
Diduga Langgar Aturan Pengamanan Massa
LBH Medan dan KontraS Sumut menyebut Delvero mengalami penyiksaan oleh aparat keamanan yang tidak menggunakan atribut kepolisian saat kejadian berlangsung.
Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Huru Hara, yang mengatur secara tegas standar, identitas, serta batas kewenangan aparat di lapangan.
Merespons dugaan pelanggaran itu, Delvero, didampingi LBH Medan dan KontraS Sumut, melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Utara dengan Nomor Laporan STTLP/1437/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 30 Agustus 2025.
Pelapor disebut telah menyerahkan sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman video hingga hasil visum. Berdasarkan analisis awal dan bukti yang dikantongi, LBH Medan meyakini pelaku kekerasan diduga merupakan anggota Polrestabes Medan.
Namun, hingga lebih dari enam bulan berlalu sejak laporan dibuat, belum ada informasi resmi terkait penetapan tersangka maupun hasil penyelidikan yang signifikan.
SP2HP Terbit Setelah Enam Bulan
Perkembangan perkara baru diterima oleh pelapor pada 13 Januari 2026, ketika LBH Medan dan KontraS Sumut memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/SP2HP/52/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimsus.
Dalam surat tersebut, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyampaikan rencana pemanggilan personel yang bertugas dalam pengamanan aksi massa pada Agustus 2025 lalu.
LBH Medan menilai keterlambatan tersebut menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum, terutama ketika aparat penegak hukum diduga terlibat sebagai pelaku.
“Penegakan hukum sering kali berjalan cepat dan represif ketika masyarakat dikriminalisasi, namun lamban dan kompromistis ketika aparat kepolisian diduga melakukan pelanggaran,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima.
Sorotan atas Pola Impunitas
Kasus Delvero, menurut Irvan, bukanlah peristiwa tunggal. Di sejumlah daerah, termasuk Jakarta, beberapa peserta aksi disebut masih menghadapi kriminalisasi dan diproses menggunakan pasal pidana berlapis, hanya karena menyampaikan pendapat di muka umum.
Nama-nama seperti Delpedro Marhaen, Laras Faizati, Khariq Anhar, dan Muzzafar Salim disebut sebagai contoh peserta aksi yang hingga kini berhadapan dengan proses hukum berkepanjangan.
Berlarut-larutnya penanganan laporan Delvero dinilai mencerminkan pengabaian kewajiban negara dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, serta proses penegakan hukum yang adil dan efektif.
“Perbedaan perlakuan hukum ini memperlihatkan wajah impunitas yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Irvan.
Desakan Usut Tuntas
Atas kondisi tersebut, LBH Medan mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk segera mengusut tuntas laporan Delvero Sitompul secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban.
Secara hukum, tindakan kekerasan yang dialami Delvero dinilai bertentangan dengan berbagai instrumen hukum nasional dan internasional, antara lain Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Perkap 8 Tahun 2010, serta Kode Etik Profesi Kepolisian sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
LBH Medan menegaskan, penuntasan kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.













