Hukum & Kriminal

Makan Uang Fasilitas KMK Rp412 Juta, Eks Ralationship Manager BRI Kisaran Divonis 2 Tahun Penjara

×

Makan Uang Fasilitas KMK Rp412 Juta, Eks Ralationship Manager BRI Kisaran Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan RM BRI Kisaran
Eks RM BRI Cabang Kisaran, Dimas Nugraha terdakwa kasus korupsi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/1/2026) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita

  • "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimas Nugraha, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 ju…
  • Dia terbukti bersalah korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang merugikan negara Rp412 juta lebih.
  • Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda…

Topikseru.com, Medan – Eks Ralationship Manager (RM) BRI Cabang Kisaran, Dimas Nugraha divonis 2 tahun penjara. Dia terbukti bersalah korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) yang merugikan negara Rp412 juta lebih.

Majelis hakim diketuai M Kasim, dalam amar putusannya, meyakini perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 603 KUHP Nasional.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dimas Nugraha, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujarnya dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (23/1) sore.

Baca Juga  Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp2 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi UP.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata hakim.

Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap BRI.

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Asahan masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa Dimas 5 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, membayar UP Rp1 juta subsider 1 bulan penjara.