Hukum & KriminalNews

Rumah Wartawan di Karo Dibakar, Anak Duga Pembunuhan Berencana

×

Rumah Wartawan di Karo Dibakar, Anak Duga Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
LBH Medan
Direktur LBH Medan Irvan Saputra (kanan) bersama anak wartawan korban pembakaran di Karo, saat mendatangi Polda Sumut. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat lapora…
  • Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga …
  • Sebelum meninggal dunia, lanjut Irvan, Rico membuat berita berjudul "Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ter…

TOPIKSERU.COM, MEDANPolisi menyatakan rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dibakar. Anak korban inisial EP melaporkan peristiwa tersebut sebagai dugaan pembunuhan berencana.

EP bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan membuat laporan ke Polda Sumatera Utara, Senin (8/7).

Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan pembakaran rumah yang menewaskan Rico Sempurna dan tiga anggota keluarga itu merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana Jucto 187 KUHPidana.

“Kami melaporkan tindak pidana dugaan pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Hal itu berdasarkan hasil investigasi KKJ Sumut yang mengungkap sejumlah fakta sebelum pembakaran rumah wartawan Tribrata TV itu.

Irvan menyebut salah satu fakta sebelum peristiwa bahwa korban sempat memuat berita terkait perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Baca Juga  Tim Patroli Presisi Polda Sumut Buru Geng Motor, Seorang Remaja Bersajam Diamankan

Sebelum meninggal dunia, lanjut Irvan, Rico membuat berita berjudul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”, yang diunggah ke laman Tribrata TV pada 22 Juni 2024.

Dalam pemberitaan tersebut Rico mengungkap bahwa perjudian tersebut menyeret nama seorang oknum prajurit TNI inisial HB.

“Korban mendapat dugaan pengancaman setelah memberitakan terkait perjudian yang menyeret nama oknum aparat itu,” ujar Irvan.

Irvan mengatakan ada beberapa hal yang janggal bila menyatakan peristiwa tersebut sebagai kebakaran murni.

Sebab, jenazah berada di satu ruangan kecil dan tidak ada upaya menyelamatkan diri.

Kritisi Penyidik

Dia juga mengkritisi perlakuan penyidik di Polres Karo saat proses pemeriksaan saksi, yang salah satunya anak korban, EP.

Irvan menyebut pemanggilan EP sebagai saksi tidak melalui surat resmi melainkan hanya melalui pesan singkat WhatsApp.

Selain itu, saat proses pemeriksaan EP merasa mendapat intimidasi berupa mengarahkan agar peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa keluarganya sebagai kebakaran murni.

“Ini merupakan pelanggaran prosedur kepolisian. Sehingga kami membuat laporan kembali ke Polda Sumut, agar polisi melakukan pemeriksaan ulang terhadap EP sebagai saksi,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)