Ringkasan Berita
- Pengakuan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan jalan di Sumut…
- Sidang itu menghadirkan Mulyono sebagai saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Pejab…
- Tak Pernah Memerintah, Tapi Membolehkan Dalam kesaksiannya di ruang sidang Cakra Utama, Mulyono menyebut dirinya tida…
Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Mulyono, mengakui pernah menerima uang hingga ratusan juta rupiah yang bersumber dari rekanan proyek.
Pengakuan tersebut disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi pembangunan jalan di Sumut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Jumat (23/1/2026).
Sidang itu menghadirkan Mulyono sebagai saksi untuk terdakwa eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rasuli Siregar.
Tak Pernah Memerintah, Tapi Membolehkan
Dalam kesaksiannya di ruang sidang Cakra Utama, Mulyono menyebut dirinya tidak pernah memerintahkan bawahan meminta uang kepada penyedia barang dan jasa. Namun, ia membolehkan apabila rekanan memberikan uang setelah pekerjaan rampung.
“Saya hanya mengarahkan jangan minta uang ke penyedia. Kalau sudah selesai dan mereka mau berbagi keuntungan, silakan,” kata Mulyono di hadapan majelis hakim.
Jaksa KPK Pertanyakan Dasar Aturan
Pernyataan tersebut langsung mendapat sorotan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rudi Dwi Prasetyono. Ia mempertanyakan dasar aturan yang membolehkan praktik tersebut.
Menanggapi hal itu, Mulyono mengakui tidak ada aturan tertulis yang memperbolehkan penerimaan keuntungan dari rekanan proyek.
“Tidak ada peraturan. Dari keuntungan yang dibolehkan, ada penyedia yang mau memberikan,” ujarnya.
Fee Proyek Disebut Dibagikan ke Sejumlah Pejabat
Lebih jauh, Mulyono mengungkapkan bahwa fee proyek turut dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
“Fee diberikan kepada bawahan di kantor, ada kepala bidang, kepala UPTD, termasuk Rasuli,” ucapnya.
Dia berdalih, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional dinas. Menurutnya, besaran uang yang diberikan tidak pernah ditentukan atau disepakati sejak awal.
“Kalau ada yang mau memberi, uang itu untuk operasional. Tidak ada kesepakatan persentase,” katanya.
Akui Tindakan Tak Benar
Meski berupaya memberi penjelasan, Mulyono akhirnya mengakui bahwa praktik tersebut tidak dibenarkan secara hukum.
“Saya akui itu tidak benar,” ujarnya singkat.
Terima Rp 200 Juta hingga Uang ‘Minyak’
Dalam persidangan, Mulyono juga mengaku pernah menerima uang tunai sekitar Rp 200 juta dari terdakwa Rasuli Siregar. Selain itu, ia menyebut beberapa kali menerima uang dalam jumlah kecil saat melakukan perjalanan dinas.
“Pernah juga menerima Rp 5 juta sampai Rp 10 juta waktu ke Gunung Tua, katanya uang minyak. Bisa jadi itu dari fee,” ungkapnya.
Bantah Pergeseran Anggaran untuk iPad dan Laptop
Terkait teknis pelaksanaan proyek, Mulyono menyatakan pihaknya hanya mengarahkan agar penyedia barang dan jasa memenuhi spesifikasi, termasuk kualitas aspal dan jarak distribusi material.
Dia juga mengakui pernah melakukan pergeseran anggaran akibat bencana longsor. Namun, saat ditanya mengenai pergeseran anggaran untuk pengadaan iPad dan laptop, Mulyono dengan tegas membantah.
“Itu tidak benar,” ujarnya.
Kasus Korupsi Jalan Terus Bergulir
Sidang kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara ini menjadi perhatian publik lantaran menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Dinas PUPR.
Jaksa KPK terus mendalami aliran dana proyek serta peran masing-masing terdakwa.
Persidangan dijadwalkan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.













