Hukum & Kriminal

Satgas PKH Tegaskan Pencabutan 28 Izin Perusahaan Tak Tebang Pilih

×

Satgas PKH Tegaskan Pencabutan 28 Izin Perusahaan Tak Tebang Pilih

Sebarkan artikel ini
pencabutan izin perusahaan kawasan hutan
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memaparkan materi konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Ringkasan Berita

  • Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, sebelum Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin p…
  • Sebagian Terkait Bencana Alam Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, Barita mengungkapkan sebagian berkaitan dengan…
  • Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses investigasi panjang dan berkelanjutan.

Topikseru.com, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan tidak dilakukan secara tebang pilih. Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses investigasi panjang dan berkelanjutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, sebelum Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin puluhan korporasi tersebut, Satgas telah melakukan penelitian, penyidikan, investigasi, hingga audit komprehensif.

“Jadi, kurang tepat kalau dikatakan tidak transparan atau tebang pilih. Prosesnya panjang, datanya komprehensif, akurat, dan faktor penyebab pencabutan izin itu lengkap,” ujar Barita saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Melalui Rapat Terbatas Bersama Presiden

Barita menjelaskan, hasil investigasi Satgas PKH dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas yang juga melibatkan kementerian dan lembaga terkait. Rapat tersebut dipimpin Presiden untuk melakukan pemeriksaan ulang (cross-check) atas seluruh temuan.

Menurutnya, sistem pengambilan keputusan pemerintah dalam pencabutan izin perusahaan yang melanggar kawasan hutan dijalankan secara ketat, transparan, dan akuntabel.

“Ketika Presiden memutuskan pencabutan izin, itu sudah melalui proses panjang dengan data yang objektif dan fakta lapangan yang telah diverifikasi,” imbuhnya.

Sebagian Terkait Bencana Alam

Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, Barita mengungkapkan sebagian berkaitan dengan bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di wilayah utara Sumatera pada akhir 2025.

Namun, tidak semua pencabutan izin berkaitan langsung dengan bencana.

“Bahwa ada yang terkait banjir, memang iya. Ada juga yang tidak terkait banjir, tetapi melanggar dan datanya sudah ditemukan,” kata Barita.

Baca Juga  Prabowo Kumpulkan Menteri Kabinet Merah Putih di Hambalang untuk Retret dan Evaluasi Program

Satgas PKH Masih Lanjutkan Penertiban

Barita menegaskan, Satgas PKH memiliki kewenangan untuk menertibkan kawasan hutan di seluruh Indonesia yang dikelola secara tidak sah, baik oleh korporasi maupun perseorangan.

Pengelolaan tidak sah dimaksud mencakup pelanggaran perizinan, ketidaksesuaian pemanfaatan lahan, hingga praktik di lapangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, Satgas PKH masih terus melakukan pengecekan terhadap perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Kalau ditemukan lagi pelanggaran, tentu akan diproses sama seperti 28 perusahaan sebelumnya,” tegas Barita.

Cocokkan Dokumen dengan Fakta Lapangan

Pemeriksaan yang dilakukan Satgas PKH meliputi pencocokan dokumen perizinan dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk luas wilayah, jenis kegiatan, serta kesesuaian pengelolaan kawasan dengan peruntukannya.

“Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin dan peraturan, itu semua dicek,” jelasnya.

Penertiban Demi Cegah Bencana

Barita menekankan, penertiban kawasan hutan penting karena fungsi hutan tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berperan sebagai pengendali lingkungan dan pencegah bencana alam.

“Kawasan hutan adalah sumber aliran sungai. Jika tidak tertib, maka risiko bencana akan meningkat,” ujarnya.

Penugasan Satgas PKH sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, yang memberi mandat untuk menindak pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Keputusan Presiden Prabowo

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Prasetyo menyebut, keputusan itu diambil Presiden dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1).

“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.