Ringkasan Berita
- Penangkapan dilakukan dikarenakan bersangkutan, tidak memenuhi panggilan tim penyidik dalam pemeriksaan dugaan tindak…
- Tersangka merupakan mantan Kepala Unit BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan.
- Kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Plh Kepala Kejari …
Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri Medan, melakukan penangkapan dan penahanan tehadap pejabat PT BRI berinisial S. Tersangka merupakan mantan Kepala Unit BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan.
Penangkapan dilakukan dikarenakan bersangkutan, tidak memenuhi panggilan tim penyidik dalam pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan realisasi kredit tidak sesuai ketentuan tahun 2021 s/d 2023. Atas perbuatan S negara mengalami kerugian Rp.1.365.000.000.
“Setelah S ditangkap di Komplek Puri Zahara II Blok Q No. 27 Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan. Kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan, untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” ucap Plh Kepala Kejari Medan, Bani Imanuel Ginting, Selasa (27/1/2026).
Bani juga mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan telah menemukan dua alat bukti. Atas penemuan alat bukti tersebut S ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Bani mengatakan dari fakta hukum, tersangka melanggar UU tentang pembrantasan korupsi.
“Tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 603 Jo. Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” sebutnya.
Penangkapan terhadap S, lanjutnya, dilakukan setelah beberapa hari pencarian dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut yang dilayangkan. Kemudian, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Medan.
“Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka perintah melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta Medan,” kata Bani.
Kata dia, tim penyidik akan terus bekerja melakukan pendalaman terhadap pekara tersebut. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain maka akan melakukan penegakan hukum.
“Tentunya tim penyidik menegaskan akan terus bekerja melakukan pendalaman. Jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain, maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” pungkas Bani.













