Ringkasan Berita
- Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengan…
- Salah satunya, gambar rencana kerja atau softdrawing yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga memicu ban…
- "Ditemukan penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak tercantum dalam purchase order dan tidak sesuai dengan Renc…
Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan ESK, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.
ESK diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan serta mengontrol kegiatan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja,” ujar Arif, Selasa (27/1/2026) sore.
Diduga Lalai Kendalikan Proyek
Berdasarkan hasil penyidikan, Kejati Sumut menemukan adanya sejumlah penyimpangan serius dalam pelaksanaan proyek strategis pariwisata tersebut.
Salah satunya, gambar rencana kerja atau softdrawing yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan sehingga memicu banyak revisi.
Selain itu, mutu beton yang digunakan juga diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Ditemukan penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak tercantum dalam purchase order dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” kata Arif.
Penyimpangan tersebut dinilai berdampak langsung pada kualitas pekerjaan serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Capai Rp 13,1 Miliar
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp13.185.197.899,60. Meski demikian, Arif menegaskan nilai pasti kerugian negara masih menunggu hasil penghitungan resmi dari ahli.
“Kerugian negara mencapai Rp13,1 miliar, namun untuk kepastian nominal masih dalam proses perhitungan,” jelasnya.
Ditahan di Rutan Tanjung Gusta
Untuk kepentingan penyidikan, ESK telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan langsung ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tertanggal 27 Januari 2026.
Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama.
Dalam perkara ini, ESK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
Penyidikan Terus Dikembangkan
Kejati Sumut menegaskan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. Tim penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” pungkas Arif.













