Hukum & Kriminal

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi, Batas Nilai Hadiah Pernikahan Naik

×

KPK Terbitkan Aturan Baru Pelaporan Gratifikasi, Batas Nilai Hadiah Pernikahan Naik

Sebarkan artikel ini
aturan baru pelaporan gratifikasi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 20…
  • Budi menjelaskan, ketentuan nilai pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 didasarkan pada survei tahun 2018–2019 sehi…
  • Berdasarkan peraturan terbaru yang tercantum dalam laman Mahkamah Agung, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi hadiah…

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaporan gratifikasi. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami, diterapkan, serta meminimalkan perbedaan tafsir di kalangan penyelenggara negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, pembaruan regulasi ini dilakukan untuk mendorong perubahan budaya di kalangan pejabat negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dibungkus alasan sosial atau kemasyarakatan.

“Untuk mendorong pejabat negara atau penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Penyesuaian Nilai Wajar Gratifikasi

Salah satu poin utama dalam aturan baru ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang dinilai masih wajar dan tidak wajib dilaporkan ke KPK.

Budi menjelaskan, ketentuan nilai pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 didasarkan pada survei tahun 2018–2019 sehingga dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi saat ini.

“Sehingga dipandang perlu dilakukan pemutakhiran batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” ujarnya.

Baca Juga  Ahmad Sahroni Minta Buka Motif Penyuapan Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Berdasarkan peraturan terbaru yang tercantum dalam laman Mahkamah Agung, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi hadiah pernikahan dari sebelumnya maksimal Rp1 juta per pemberi menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.

Klarifikasi Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan

Selain penyesuaian nilai, KPK juga memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Langkah ini diambil karena masih banyaknya laporan gratifikasi yang masuk ke KPK meskipun objek yang dilaporkan tidak memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Masih terdapat laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur, keliru secara formil, atau objeknya tidak memiliki nilai ekonomis,” kata Budi.

Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah penghapusan batas nilai gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam kegiatan tertentu, seperti acara pisah sambut, pensiun, dan ulang tahun.

Dalam aturan sebelumnya, batas maksimal gratifikasi dari rekan kerja ditetapkan sebesar Rp 300 ribu per pemberi, namun kini ketentuan tersebut dihapus.

Penyempurnaan Tata Kelola Pelaporan

Tak hanya itu, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 juga memuat sejumlah penyempurnaan lain, mulai dari ketentuan batas waktu pelaporan gratifikasi, mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi, hingga penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi pemerintah.

KPK berharap penyederhanaan dan penegasan aturan ini dapat meningkatkan kepatuhan penyelenggara negara sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pengendalian gratifikasi yang lebih efektif dan terukur.